Krejengan, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Rumah Potong Hewan (RPH) Krejengan sebagai tahapan perpanjangan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh fasilitas dan sistem operasional tetap memenuhi standar keamanan pangan asal hewan, Jum'at (17/7/2026).
Tim Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan, kelengkapan sarana sanitasi, instalasi pengolahan limbah, hingga dokumen operasional yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi perpanjangan NKV.
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan proses evaluasi menjadi tahapan wajib karena sertifikat NKV hanya berlaku selama lima tahun.
"Perpanjangan NKV harus diawali dengan pemeriksaan kelayakan dasar. Dari hasil evaluasi, masih terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki sebelum rekomendasi dapat kami terbitkan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan beberapa fasilitas yang memerlukan pembenahan. Kerusakan tersebut meliputi lantai yang mulai pecah, beberapa bagian dinding mengalami retak, kandang penampungan ternak perlu diperbaiki serta instalasi pengolahan air limbah yang harus dibersihkan agar kembali berfungsi optimal.
Selain itu, Diperta juga meminta pengelola melengkapi sejumlah dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah mulai rusak atau tidak terbaca agar seluruh proses kerja tetap terdokumentasi sesuai ketentuan.
Meski demikian, aspek sumber daya manusia dinilai telah memenuhi persyaratan. Seluruh petugas penyembelihan telah memiliki sertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha) sekaligus menjalankan tugas sebagai penyelia halal.
"Dari sisi SDM tidak menjadi kendala karena petugas sudah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Yang perlu dilengkapi hanya beberapa SOP serta pembenahan fasilitas fisik," jelasnya.
Menurut Niko, setelah seluruh perbaikan selesai dilakukan, tim akan kembali melakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan rekomendasi perpanjangan sertifikat.
"Kami memperkirakan pembenahan dapat diselesaikan dalam satu hingga dua minggu. Setelah itu akan kami lakukan verifikasi ulang. Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, rekomendasi perpanjangan NKV akan segera diterbitkan," tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner menjadi bukti bahwa rumah potong telah menerapkan standar higiene dan sanitasi dalam penanganan pangan asal hewan. Karena RPH Krejengan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo, pemeliharaan fasilitas harus dilakukan secara berkesinambungan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
"NKV merupakan jaminan bahwa produk pangan asal hewan diproses sesuai standar keamanan. Oleh karena itu, seluruh fasilitas harus terus dirawat agar RPH Krejengan mampu mempertahankan sertifikat tersebut sekaligus memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas," pungkasnya. (nab/zid)
