Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Gempur Rokok Ilegal Lewat Edukasi Publik


Kraksaan, Lensaupdate.com - Bea Cukai Probolinggo terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui podcast interaktif yang disiarkan LPPL Radio Bromo FM di Studio LPPL Radio Bromo FM, Gedung Islamic Center Kraksaan, Senin (20/7/2026).

Dialog menghadirkan Pegawai Bea Cukai Probolinggo Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah sebagai narasumber dengan dipandu penyiar Shasa. Dalam kesempatan itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya terhadap negara serta aturan kepabeanan yang perlu diketahui oleh setiap pelaku perjalanan internasional.

Pegawai Bea Cukai Probolinggo Dwi Rahayu Nandayani mengatakan peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan karena menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal, dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Penerimaan cukai memiliki manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari pembangunan desa, fasilitas pendidikan hingga berbagai program bantuan sosial. Karena itu kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal," katanya.

Menurut Dwi, edukasi dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai media, termasuk sosialisasi langsung di desa-desa, media sosial hingga siaran radio. Program Gempur Rokok Ilegal juga dilaksanakan bersama pemerintah daerah, Satpol PP, aparatur desa dan masyarakat agar semakin banyak warga mampu mengenali rokok ilegal serta tidak membeli maupun mengedarkannya.

Sementara Pegawai Bea Cukai Probolinggo Umi Mar’atun Sholihah menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan barang bawaan dari luar negeri. Oleh sebab itu, Bea Cukai terus memberikan informasi mengenai batasan barang yang dapat dibawa masuk ke Indonesia, fasilitas pembebasan bea masuk hingga prosedur pelaporan barang bawaan.

"Masyarakat perlu mengetahui ketentuan barang bawaan, seperti batas minuman beralkohol, rokok, uang tunai, telepon seluler maupun kosmetik. Selain itu ada fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang tertentu, misalnya hadiah hasil perlombaan bagi Warga Negara Indonesia dengan persyaratan dokumen yang lengkap," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaporan barang bawaan kini semakin praktis melalui layanan Electronic Customs Declaration (E-CD) yang dapat diisi secara daring sebelum maupun saat tiba di Indonesia. Layanan tersebut diharapkan mempercepat proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan.

Melalui edukasi tersebut, Bea Cukai Probolinggo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tidak membeli, menjual ataupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan peredarannya kepada pihak berwenang. Di sisi lain, pemahaman mengenai aturan barang bawaan penumpang diharapkan mampu menciptakan perjalanan internasional yang lebih tertib, aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (nab/zid)