Pajarakan, Lensaupdate.com - DPRD Kabupaten Probolinggo melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (8/7/2026). Selain menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD, Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma dan dihadiri Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam laporannya, Banggar menyebut realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai Rp2,51 triliun atau 102,87 persen dari target sebesar Rp2,44 triliun. Sementara realisasi belanja dan transfer sebesar Rp2,49 triliun atau 95,37 persen dari anggaran Rp2,61 triliun.
Realisasi pembiayaan netto tercatat sebesar Rp173,37 miliar. Dengan surplus anggaran sebesar Rp17,64 miliar, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menutup tahun anggaran 2025 dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp191,01 miliar.
Banggar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya. Capaian tersebut dinilai mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, Banggar meminta seluruh OPD meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran agar lebih tepat sasaran serta sesuai kebutuhan riil masyarakat. OPD yang secara konsisten menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar diminta dievaluasi dengan menyesuaikan pagu anggaran berdasarkan tingkat realisasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Banggar juga merekomendasikan agar SiLPA Tahun Anggaran 2025 diprioritaskan untuk program yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan obat-obatan di puskesmas serta percepatan penanganan stunting.
Di bidang pengawasan keuangan, Banggar mendorong dilaksanakannya audit investigasi terhadap kas daerah secara independen dan transparan. Pemerintah daerah juga diminta segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK melalui langkah-langkah perbaikan yang berorientasi pada pencegahan agar temuan serupa tidak kembali terjadi.
Pada sektor infrastruktur, Banggar menegaskan seluruh pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan harus dilaksanakan melalui mekanisme tender yang transparan, kompetitif dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Banggar meminta evaluasi menyeluruh terhadap kegagalan pembangunan pabrik paving yang telah dua kali gagal, sekaligus melakukan pemantauan berkala terhadap pembangunan Puskesmas Maron yang direncanakan beralih fungsi menjadi rumah sakit.
Untuk sektor kesehatan, Banggar mendorong percepatan penyelesaian piutang retribusi pelayanan kesehatan melalui verifikasi data, optimalisasi penagihan dan penguatan koordinasi dengan BPJS Kesehatan agar penerimaan daerah meningkat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Banggar mengusulkan digitalisasi pelayanan melalui penerapan sistem e-parking, digitalisasi perizinan serta pembayaran elektronik guna meminimalkan kebocoran pendapatan dan meningkatkan transparansi.
Banggar juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap saldo kas daerah sekitar Rp35 miliar, termasuk dana yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan membuka akses pemeriksaan oleh auditor independen.
Rekomendasi lainnya meliputi penertiban administrasi aset daerah, evaluasi kerja sama dengan perbankan daerah, penerapan skema pembiayaan multiyears untuk proyek strategis, revitalisasi Pasar Maron, percepatan pembangunan jalan di wilayah selatan khususnya Kecamatan Pakuniran, penguatan peran Inspektorat dalam pengawasan internal, penyusunan data capaian pembangunan secara komprehensif serta kajian pemberian beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu dan aparatur desa mulai tahun anggaran 2027 atau 2028 sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Banggar berharap pengelolaan APBD Kabupaten Probolinggo ke depan semakin efektif, efisien, transparan dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (nab/zid)
