Dua ODGJ Terlepas dari Pasung, Pemkab Probolinggo Antar Harapan Baru ke RSJ Menur


Probolinggo, Lensaupdate.com - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dalam mewujudkan Indonesia Bebas Pasung kembali diwujudkan melalui pembebasan dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama ini hidup dalam keterbatasan akibat pemasungan. Kedua warga tersebut berhasil dibebaskan dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi medis yang lebih optimal, Selasa (23/6/2026).

Dua ODGJ yang dibebaskan masing-masing berinisial NA, warga Kecamatan Leces dan K, warga Kecamatan Tegalsiwalan. Setelah menjalani asesmen kesehatan dan sosial oleh tim gabungan, keduanya dinyatakan membutuhkan penanganan lanjutan melalui rehabilitasi medis intensif.

Kegiatan kemanusiaan ini melibatkan Sentra Terpadu Soeharso Surakarta, Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Dinas Kesehatan, puskesmas setempat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pemerintah desa serta keluarga klien.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Samsul Hadi mengatakan pembebasan pasung merupakan langkah penting dalam memenuhi hak-hak dasar penyandang gangguan jiwa untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

“Pembebasan pasung ini bukan sekadar melepas belenggu fisik, tetapi juga membuka jalan bagi mereka untuk mendapatkan hak hidup yang lebih manusiawi. Mereka berhak memperoleh pengobatan, perawatan dan kesempatan untuk pulih sehingga dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Menurut Samsul, keberhasilan pembebasan dua ODGJ tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan sosial masyarakat.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar berkat kolaborasi yang kuat antara Sentra Terpadu Soeharso Surakarta, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, puskesmas, TKSK, pemerintah desa dan keluarga. Kebersamaan seperti inilah yang menjadi kekuatan dalam memberikan harapan baru bagi mereka yang membutuhkan,” jelasnya.

Samsul menegaskan kedua klien akan mendapatkan rehabilitasi dan penanganan medis secara intensif di RSJ Menur Surabaya sesuai kondisi masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan kesehatan jiwa mereka.

“Kami berharap keduanya dapat menjalani rehabilitasi dengan baik dan menunjukkan perkembangan yang positif. Yang paling penting, mereka bisa kembali merasakan kehidupan yang lebih bermartabat serta memperoleh dukungan yang dibutuhkan dari keluarga dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Lebih lanjut Samsul mengajak masyarakat untuk tidak lagi menjadikan pasung sebagai solusi dalam menangani anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa.

“Jangan biarkan mereka berjuang sendiri dalam keterbatasan. Jika ada ODGJ yang membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada pemerintah desa, puskesmas atau Dinas Sosial. Semakin cepat mendapatkan penanganan, semakin besar peluang untuk pulih dan kembali berfungsi di tengah masyarakat,” tambahnya.

Pembebasan dua ODGJ ini menjadi bukti nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Probolinggo terhadap kelompok rentan sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup sehat, bermartabat dan terbebas dari segala bentuk pemasungan. (mel/fas)