Diskan Kabupaten Probolinggo Dorong Legalitas Usaha Budidaya Kerapu Gili Ketapang


Sumberasih, Lensaupdate.com - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo bersama UPT Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur menggelar pembinaan perizinan usaha budidaya ikan air laut di Balai Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 25 peserta yang terdiri dari pembudidaya ikan kerapu, penyuluh perikanan serta perangkat desa. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas usaha budidaya perikanan air laut.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPT Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo pada DKP Provinsi Jawa Timur Miftahul Munir, Kepala Bidang Perikanan Budidaya Diskan Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Azis, Kepala Desa Gili Ketapang Monir serta JF Analis Perikanan Budidaya DKP Provinsi Jawa Timur Arlis Dwi Oxyta.

Kepala UPT Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo pada DKP Provinsi Jawa Timur Miftahul Munir mengatakan pembinaan dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru dan prosedur pengurusan izin usaha budidaya perikanan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan informasi terkini terkait aturan dan tata cara pengurusan legalitas usaha budidaya perikanan, termasuk syarat dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL,” katanya.

Menurut Munir, legalitas usaha menjadi hal penting agar budidaya ikan kerapu di Pulau Gili Ketapang memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing usaha masyarakat.

“Harapannya usaha budidaya ikan kerapu di Gili Ketapang semakin berkembang, berkelanjutan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Perikanan Budidaya Diskan Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Azis menyampaikan potensi budidaya ikan kerapu di Desa Gili Ketapang sangat besar dan telah lama menjadi mata pencaharian masyarakat setempat.

“Di Gili Ketapang saat ini terdapat 196 pembudidaya dengan 250 unit karamba jaring apung dan 35 kelompok pembudidaya ikan atau Pokdakan. Potensi ini harus dikelola dengan baik melalui dukungan pemerintah dan kemampuan adaptasi terhadap regulasi maupun perkembangan pasar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, JF Analis Perikanan Budidaya DKP Provinsi Jawa Timur Arlis Dwi Oxyta melalui zoom meeting memaparkan mengenai sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor kelautan dan perikanan.

“Setiap pelaku usaha budidaya wajib memiliki legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang pengurusannya dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai kendala dalam pengurusan izin, mulai dari persoalan teknis hingga minimnya pemahaman terkait dokumen persyaratan.

Sebagai tindak lanjut, Diskan Kabupaten Probolinggo bersama UPT Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo memberikan pendampingan kepada tiga pembudidaya ikan hingga proses penerbitan izin KKPRL selesai. (mel/fas)