Dringu, Lensaupdate.com - Satpol PP Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga siap memfasilitasi pengurusan perizinan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami usai pelaksanaan penutupan tempat hiburan karaoke di Desa Pabean dan Desa Dringu Kecamatan Dringu, Minggu (1/3/2026) malam.
Menurut Taufik, penutupan dilakukan karena usaha yang bersangkutan belum memiliki kelengkapan izin dan legalitas yang dipersyaratkan. Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, tetapi juga mengedepankan pembinaan.
“Penutupan ini dasarnya pengaduan masyarakat serta kelengkapan izin usaha dan legalitasnya. Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Justru kami siap memfasilitasi proses perizinannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Nanti dibantu dari desa, kecamatan dan kami dari Satpol PP akan mengarahkan serta memfasilitasi agar pelaku usaha bisa melengkapi izinnya. Kalau semua sudah sesuai aturan, tentu usaha bisa berjalan dengan tertib,” tegasnya.
Taufik berharap para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara legal serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.
“Tujuan kami bukan sekadar menutup, tetapi memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan dan norma yang berlaku, sehingga stabilitas dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Penertiban tersebut melibatkan 20 personel Satpol PP Kabupaten Probolinggo, satu personel Polsek Dringu serta Kasi Trantib Kecamatan Dringu. (mel/fas)
