Paiton, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) terus memperketat pengawasan pelaksanaan program MBG dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Senin (16/3/2026).
Kali ini tim Satgas MBG melakukan monev di SPPG Pondokkelor 2 Kecamatan Paiton dan SPPG Besuk Kidul Kecamatan Besuk. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo Juwono P. Utomo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, DPUPR Kabupaten Probolinggo dan camat setempat.
Monitoring diawali di SPPG Pondokkelor 2 Kecamatan Paiton. Tim Satgas MBG disambut oleh Kepala SPPG Pondokkelor 2 Fathor Rohman bersama ahli gizi, akuntan serta mitra pengelola.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan peninjauan terhadap berbagai fasilitas penting mulai dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dapur produksi, area pencucian peralatan hingga tempat pengemasan makanan serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) di setiap bagian.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi menjelaskan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan tata kelola program MBG berjalan sesuai standar serta meminimalisir potensi permasalahan di lapangan.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan SPPG di Kabupaten Probolinggo telah menjalankan tata kelola program MBG dengan baik serta meminimalisir kejadian di lapangan seperti keracunan makanan, temuan ulat pada makanan maupun penolakan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sjaiful, Pemkab Probolinggo juga telah membentuk satuan tugas hingga tingkat kecamatan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.
“Karena itu kita membentuk satgas sampai ke tingkat kecamatan agar pengawasan terhadap tata kelola MBG di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Dari hasil monitoring sementara, secara umum pelaksanaan program MBG di SPPG Pondokkelor 2 dinilai cukup baik. Namun tim menemukan beberapa catatan penting yang perlu segera diperbaiki, terutama terkait kapasitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Secara umum sudah cukup baik, tetapi ada beberapa catatan yang harus segera diperbaiki dan itu bersifat vital, salah satunya terkait IPAL. Kapasitasnya saat ini sekitar 12 ribu liter, padahal minimal harus 19 ribu liter sehingga perlu dilakukan pembesaran kapasitas,” terangnya.
Selain itu, tim juga menemukan belum tersedianya portal pengaduan masyarakat serta belum adanya SOP penanganan jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan makanan.
“SPPG juga belum memiliki portal pengaduan masyarakat serta SOP jika terjadi kejadian seperti adanya ulat pada makanan atau keracunan. Hal-hal ini harus segera dilengkapi,” tegasnya.
Sjaiful menambahkan hasil monitoring tersebut akan dilaporkan secara berjenjang kepada Satgas Provinsi Jawa Timur dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai instansi yang berwenang dalam pengambilan kebijakan terkait program MBG.
Apabila dalam batas waktu yang diberikan perbaikan tidak segera dilakukan, Pemkab Probolinggo akan merekomendasikan penghentian sementara operasional SPPG yang bersangkutan.
“Jika sampai batas waktu yang diberikan perbaikan IPAL dan standar lainnya belum dipenuhi, maka kami akan merekomendasikan penghentian sementara operasionalnya karena ini menyangkut hal yang sangat vital,” lanjutnya.
Usai melakukan monitoring di SPPG Pondokkelor 2, tim Satgas MBG melanjutkan kegiatan ke SPPG Besuk Kidul Kecamatan Besuk. Di lokasi tersebut tim terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan pengelola sebelum melakukan pengecekan ke seluruh ruangan.
Secara umum kondisi ruangan di SPPG Besuk Kidul dinilai cukup baik. Namun tim menemukan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi tersebut belum tersedia.
Karena itu Satgas MBG merekomendasikan agar pembangunan IPAL segera dilakukan untuk memenuhi standar yang ditetapkan serta menghindari potensi sanksi penutupan dari Badan Gizi Nasional. (ren/zid)
