Pemkab Probolinggo Pacu OPD Lengkapi Laporan Kinerja Proyek Strategis Nasional


Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mempercepat penyusunan laporan kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) tahun 2026 melalui rapat koordinasi (rakor) yang digelar secara daring, Kamis (26/3/2026). Kegiatan ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya memastikan pelaporan berjalan tepat waktu dan berkualitas.

Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto yang menekankan pentingnya ketepatan dan kualitas dalam setiap laporan yang disusun. Laporan kinerja tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi indikator penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja daerah.

“Seluruh OPD harus segera melengkapi evidence sesuai indikator masing-masing. Jangan menunggu mendekati batas waktu agar tidak terjadi keterlambatan,” ujarnya.

Sekda Ugas menjelaskan, dokumen pendukung atau evidence yang diunggah harus relevan, spesifik dan mampu menjawab indikator penilaian secara jelas. Ia mengingatkan agar OPD tidak mengunggah dokumen yang bersifat umum tanpa keterkaitan langsung dengan indikator yang dinilai.

“Pastikan seluruh dokumen pendukung seperti SK, laporan kegiatan, foto, berita acara hingga data lainnya sudah sesuai format dan benar-benar mendukung penilaian,” jelasnya.

Selain itu, Sekda Ugas juga meminta setiap OPD melakukan verifikasi internal secara berjenjang sebelum mengunggah dokumen ke dalam sistem. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan, kekurangan data, maupun duplikasi yang dapat mempengaruhi hasil evaluasi.

Dalam rakor tersebut, Inspektorat Kabupaten Probolinggo turut didorong untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres pengisian laporan oleh masing-masing OPD. OPD dengan capaian rendah akan segera mendapatkan pendampingan agar proses pelaporan dapat dipercepat.

“Inspektorat harus terus memantau progres setiap OPD. Jika ada yang masih rendah, segera lakukan pendampingan agar bisa segera diperbaiki,” tegasnya.

Sekda Ugas juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap hasil review atau catatan perbaikan dari Inspektorat. Ia meminta agar setiap revisi dapat diselesaikan pada hari yang sama untuk menghindari penumpukan pekerjaan.

“Setiap catatan perbaikan harus segera ditindaklanjuti. Kalau bisa hari itu juga langsung diperbaiki agar prosesnya tidak terhambat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sekda Ugas mengingatkan bahwa seluruh proses pelaporan dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Monev Bappenas yang terintegrasi dengan sistem SIWASIAT Kementerian Dalam Negeri. Dengan sistem ini, tidak ada lagi pelaporan dalam bentuk fisik.

“Semua laporan dilakukan melalui aplikasi. Tidak ada lagi laporan manual, dan seluruh data harus sudah mendapat persetujuan kepala daerah sebelum dikirim,” ujarnya.

Adapun batas akhir pengumpulan laporan kinerja ProSN ditetapkan pada 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Sekda Ugas mengingatkan bahwa laporan yang telah diunggah dan dikirim tidak dapat diubah kembali karena sistem akan otomatis mengunci data.

“Jika sudah di-submit, laporan akan terkunci. Maka pastikan semua sudah benar sebelum dikirim,” katanya.

Melalui percepatan ini, Pemkab Probolinggo menargetkan peningkatan kualitas laporan kinerja yang berdampak pada nilai evaluasi daerah. Selain mengejar ketepatan waktu, kualitas evidence juga menjadi perhatian utama agar capaian kinerja daerah dapat diakui secara maksimal oleh pemerintah pusat.

“Target kita bukan hanya cepat, tetapi juga berkualitas. Dengan begitu, capaian kinerja daerah bisa meningkat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan,” pungkasnya. (nab/zid)