Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto menyampaikan penanganan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi, mulai dari evakuasi awal hingga reintegrasi sosial.
“Sejak ditemukan di wilayah Kecamatan Tongas pada 27 Februari 2026, klien langsung kami evakuasi ke RSUD Tongas untuk pemeriksaan kesehatan awal sekaligus pembersihan,” ujarnya.
Setelah kondisi klien dinilai stabil, Dinsos melakukan upaya identifikasi melalui perekaman data biometrik. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa klien tidak terdaftar dalam database kependudukan.
“Karena belum ditemukan identitas, kami merujuk klien ke RSU Menur Surabaya untuk mendapatkan perawatan kejiwaan yang lebih intensif,” jelasnya.
Selama menjalani perawatan dan observasi sekitar dua minggu, tim medis bersama pendamping sosial melakukan pendekatan secara persuasif. Hasilnya, klien mulai mampu berkomunikasi dan menyampaikan identitasnya.
“Alhamdulillah, melalui pendekatan humanis, klien akhirnya dapat menyebutkan identitasnya atas nama Hariyadi serta alamat di Desa Karangsari Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi,” tambahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinsos Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dan penelusuran lapangan untuk memastikan kebenaran data. Keluarga klien pun berhasil ditemukan dan bersedia menerima kembali yang bersangkutan.
“Selanjutnya kami melakukan proses terminasi dan reintegrasi sosial dengan mengantarkan klien ke Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi untuk serah terima resmi sebelum dipulangkan ke keluarga,” tegasnya.
Rachmad menekankan bahwa penanganan ODGJ tanpa identitas membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari tenaga medis, pekerja sosial hingga pemerintah daerah antar wilayah.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti ODGJ, agar mereka dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat secara layak,” pungkasnya. (mel/fas)
