Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kecamatan Kraksaan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Probolinggo akan menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Patokan Kecamatan Kraksaan sebagai bagian dari upaya penataan kota dan pencegahan praktik pungutan liar (pungli).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) pajak parkir berlangganan yang digelar di Rumah Dinas Camat Kraksaan, Jum'at (6/2/2026). Rakor ini menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya parkir di bahu jalan dan trotoar yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Rapat koordinasi dihadiri Camat Kraksaan Puja Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto beserta jajaran, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo M. Idris, perwakilan SMKN 1 Kraksaan, Pengadilan Agama Kraksaan, Lurah Patokan, Satpol PP, Karang Taruna serta tokoh masyarakat.
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Probolinggo M. Idris menyampaikan parkir yang dikelola oleh masyarakat dan memungut retribusi berbayar wajib menjadi wajib pajak parkir.
“Parkir yang dikelola masyarakat dan memungut bayaran diwajibkan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari total pendapatan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Perwakilan Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Amsaliya KA menegaskan parkir di luar area kantor Pengadilan Agama bukan menjadi kewenangan pihaknya. “Pengadilan Agama sudah menyediakan area parkir di dalam kantor secara gratis, baik untuk mobil maupun sepeda motor. Parkir di luar area Pengadilan Agama bukan kewenangan kami,” terangnya.
Sementara Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan Pengadilan Agama Kraksaan maupun SMKN 1 Kraksaan dapat menjadi wajib pajak parkir apabila ingin mengelola parkir secara legal dengan menyiapkan sarana pendukung.
“Pengelolaan parkir bisa dilakukan secara legal dengan menyiapkan portal parkir di dalam area masing-masing. Untuk parkir di badan jalan, itu menjadi kewenangan Dishub,” katanya.
Edy menambahkan, Dishub siap bersinergi dalam penataan parkir dan akan mulai melakukan pendampingan lapangan pada minggu kedua Februari 2026. “Kami siap sinergi memandu parkir. Akan dipasang banner arahan parkir di depan Pengadilan Agama serta penunjuk arah masuk parkir untuk tamu dan karyawan,” imbuhnya.
Sedangkan Camat Kraksaan Puja Kurniawan mengungkapkan penataan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, tepatnya di kawasan Kelurahan Patokan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan komunitas pencinta lingkungan hidup terkait parkir liar dan potensi pungutan liar (pungli).
“Tadi sudah dilaksanakan rapat koordinasi sesuai undangan. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu komunitas pencinta lingkungan hidup terkait parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Patokan,” ungkapnya.
Puja menjelaskan, mulai pekan depan seluruh kendaraan akan diarahkan masuk ke area parkir Kantor Pengadilan Agama Kraksaan dan tidak diperbolehkan lagi parkir di bahu jalan maupun trotoar.
“Mulai Senin nanti semua kendaraan diarahkan masuk ke halaman parkir Kantor Pengadilan Agama. Akan ada petugas dari Pengadilan Agama yang mengarahkan, sehingga tidak diperkenankan parkir di bahu jalan atau trotoar,” jelasnya.
Menurut Puja, kebijakan ini diambil untuk mencegah kemacetan di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. “Pada jam-jam tertentu kawasan ini sangat krodit karena ada aktivitas berangkat dan pulang kerja, sekolah serta keberadaan SMPN 2 Kraksaan, SMKN 1 Kraksaan, sekolah Al-Irsyad, Kantor Kelurahan Patokan hingga KUA Kraksaan,” terangnya.
Selain itu, penataan parkir ini juga bertujuan menutup peluang parkir liar dan praktik pungli. “Dengan pengelolaan parkir oleh petugas resmi, kami ingin mencegah kemacetan sekaligus menutup peluang adanya parkir liar maupun indikasi pungli,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin (9/2/2026) mendatang tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Kecamatan Kraksaan, Satpol PP, Kelurahan Patokan, BPPKAD, Pengadilan Agama Kraksaan serta pengelola parkir setempat akan melakukan penertiban dan pendampingan di sekitar area Pengadilan Agama Kraksaan, SMKN 1 Kraksaan dan sepanjang Jalan Mayjen Sutojo. Tim dijadwalkan berkumpul di Kantor Kelurahan Patokan pukul 08.30 WIB. (nab/zid)