MUI Kabupaten Probolinggo Minta Hentikan Sebar Hadis Palsu Tarawih


Kraksaan, Lensaupdate.com - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo (MUI) Kabupaten Probolinggo mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran tulisan maupun gambar tentang fadilah sholat tarawih yang bersumber dari hadis tidak jelas, khususnya yang dinukil dalam kitab Duratun Nasihin.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo KH. M. Syakur Dewa atau Gus Dewa menegaskan, sejumlah hadis tentang keutamaan sholat tarawih yang kerap beredar setiap Ramadan terindikasi sebagai hadis maudhu’ atau palsu, bahkan bukan sekadar hadis dhaif.

“Mulai sekarang coba itu dihentikan. Hadis fadilah-fadilah sholat tarawih dalam kitab Duratun Nasihin itu terindikasi berat sebagai hadis maudhu’. Hadis maudhu’ itu hadis palsu, bukan lagi hadis dhaif,” katanya.

Menurut Gus Dewa, indikasi kepalsuan dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, tidak ditemukannya riwayat hadis tersebut dalam kitab-kitab hadis mu’tabar atau kutubus sittah.

“Satu, karena tidak ada satupun hadis itu dalam semua kutub-kutub hadis. Kitab-kitab hadis tidak ada, hadis itu tidak ada,” jelasnya.

Kedua, riwayat yang menyebutkan keutamaan sholat tarawih dari malam pertama hingga malam ke-30 dengan rincian pahala tertentu bertentangan dengan fakta sejarah bahwa Nabi Muhammad SAW hanya melaksanakan sholat tarawih berjamaah selama dua hingga tiga malam saja.

“Kalau disebut ada fadilah sampai 30 hari dengan rincian tertentu, ini indikasi kuat bahwa itu bukan hadis yang sahih,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan, salah satu tanda hadis maudhu’ adalah janji pahala yang berlebihan dan spektakuler, seperti disamakan dengan pahala para nabi atau ganjaran luar biasa yang tidak proporsional.

“Contohnya, kalau orang sholat tarawih di malam pertama maka seperti bayi yang baru lahir atau malam tertentu pahalanya seperti Nabi Musa melawan Fir’aun. Itu kan berlebihan. Salah satu tanda hadis maudhu’ adalah ketika pahalanya spektakuler dan tidak masuk akal,” tandasnya.

Gus Dewa mengajak umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi keagamaan, serta merujuk pada sumber-sumber hadis yang sahih agar ibadah Ramadan tetap dilandasi pemahaman yang benar dan tidak menyesatkan. (nab/zid)