Probolinggo, Lensaupdate.com – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menghadiri undangan Inspektorat dalam rangka paparan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur yang dipimpin oleh Ida Fatmawati selaku Ketua Tim Pemeriksa bersama anggota diantaranya Radius Sungkowo Adhi, Dyah Arini Wijayanti dan Yusman Sumantri.
Paparan LKPD tahun anggaran 2025 ini dihadiri oleh Kepala Bidang Akuntansi Happy Wanodya Ningtyas Rahayu, Kepala Bidang Pendapatan Mochamad Idris, Kepala Bidang Perbendaharaan Narulita Lupi Kurniasari, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Hellen Ari Hermawan, Kepala Bidang Anggaran Fakhrurrozi serta Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Timur Ida Fatmawati menyampaikan BPK melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2025.
“Pemeriksaan interim ini bertujuan untuk melakukan pengujian awal atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui pemeriksaan ini BPK juga melakukan penilaian atas keandalan data yang disajikan dalam laporan keuangan. “Kami juga akan memberikan rekomendasi perbaikan agar kualitas laporan keuangan semakin meningkat serta proses pemeriksaan terinci nantinya dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilaksanakan BPK dengan menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan tepat waktu.
"Melalui sinergi antara BPPKAD, Inspektorat dan seluruh Perangkat Daerah, kami berharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya," harapnya. (mel/fas)
