Probolinggo, Lensaupdate.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar kawasan Pasar Baru, Senin (5/1/2026) pagi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki.
Penertiban berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 09.30 WIB dengan melibatkan petugas Satpol PP dan UPT Pasar Baru. Pedagang yang sebelumnya membuka lapak di trotoar diarahkan untuk menempati bedak atau los di dalam area pasar yang telah disiapkan pemerintah.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah tahapan sosialisasi yang intensif selama sepekan terakhir.
“Kami sudah turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang. Penertiban ini dilaksanakan karena fasilitas di dalam pasar, khususnya los di pintu sisi utara, sudah selesai dan siap menampung sekitar 67 pedagang,” jelasnya.
Menurut Angga, kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat yang melarang aktivitas berjualan di trotoar.
Sosialisasi telah diberikan kepada berbagai jenis pedagang, mulai dari pedagang bunga, sayuran, kue gorengan hingga kerupuk. Mereka diminta secara bertahap memindahkan lapak dagangannya ke dalam pasar demi menciptakan ruang publik yang lebih tertib. “Kami beri waktu dan pendekatan persuasif. Harapannya, pedagang memahami bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan area berdagang,” tambahnya.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis sekitar Pasar Baru, meliputi Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pahlawan hingga kawasan Pasar Niaga.
Sementara Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo Edi Sekar memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan fasilitas yang layak bagi pedagang yang direlokasi. Bedak yang tersedia memiliki ukuran standar sekitar 2x1 meter persegi dan sebagian dapat digunakan bersama oleh dua pedagang.
“Untuk retribusi sangat ringan, hanya Rp35 ribu per bulan. Bahkan pada tahap awal ini kami beri kelonggaran, satu sampai dua bulan tanpa pungutan sambil dilakukan evaluasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa relokasi ini bukan bertujuan memberatkan pedagang, melainkan menciptakan pasar yang lebih tertata, bersih serta nyaman bagi pengunjung dan pengguna jalan.
Dengan penertiban ini, Pemkot Probolinggo berharap kawasan Pasar Baru menjadi lebih aman, tertib dan ramah bagi seluruh masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung pasar. (mel/fas)
.jpg)