Perkuat Literasi Hukum Warga Binaan, Rutan Kraksaan Gelar Penyuluhan Gandeng Posbakumadin


Kraksaan, Lensaupdate.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan dengan menggandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), Rabu (14/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta literasi hukum warga binaan melalui sosialisasi sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga binaan, khususnya dalam memperoleh informasi dan layanan hukum yang adil serta transparan.

“Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, kami ingin memastikan bahwa warga binaan memahami hak dan kewajiban hukumnya serta mengetahui perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu warga binaan menjalani proses hukum secara lebih sadar dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi bekal penting dalam proses pembinaan menuju reintegrasi sosial.

Sementara Ketua Posbakumadin Probolinggo Erlin Cahaya menjelaskan materi penyuluhan disusun secara sederhana dan aplikatif agar mudah dipahami oleh warga binaan. Fokus utama sosialisasi adalah hak atas bantuan hukum serta perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

“Sosialisasi ini bertujuan agar warga binaan memahami haknya untuk mendapatkan bantuan hukum serta mengetahui perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP, sehingga mereka lebih memahami posisi dan proses hukum yang dijalani,” jelas Erlin.

Ia menambahkan, peningkatan literasi hukum di lingkungan pemasyarakatan sangat penting agar warga binaan tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek hukum yang memahami hak dan kewajibannya secara utuh.

Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan memiliki bekal pengetahuan hukum yang memadai, mampu menjalani proses hukum dengan lebih baik serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum dan bertanggung jawab. (nab/zid)