Pemkab Probolinggo Ajukan Raperda Penataan Perangkat Daerah ke DPRD


Pajarakan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (14/1/2026).

Penyampaian Raperda tersebut disertai Nota Penjelasan Bupati Probolinggo yang dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo M. Zubaidi dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forkopimda serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam Nota Penjelasan Bupati yang dibacakannya, Plh Sekda M. Sjaiful Efendi menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan pemisahan, penggabungan serta perubahan nomenklatur Perangkat Daerah guna mempercepat pencapaian visi dan misi Kepala Daerah serta meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menata kembali Organisasi Perangkat Daerah sesuai kebutuhan dan dinamika pembangunan.

Lebih lanjut Sjaiful memaparkan sejumlah substansi perubahan yang diusulkan dalam Raperda tersebut. Pertama, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah diusulkan untuk dipisah menjadi dua perangkat daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, keduanya dengan tipe A.

Selain itu, Dinas Perikanan diusulkan berubah nomenklatur menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan. Selanjutnya, dilakukan penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Perubahan juga mencakup peningkatan tipe kelembagaan pada sejumlah perangkat daerah. Sekretariat Daerah diusulkan berubah dari perangkat daerah tipe B menjadi tipe A. Hal yang sama juga berlaku untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diusulkan menjadi perangkat daerah tipe A.

Sjaiful menegaskan bahwa usulan perubahan Perda tersebut telah melalui tahapan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Raperda ini telah mendapatkan saran dan masukan dari Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 000.8.1/39300/031.1/2025 tanggal 31 Oktober 2025.

“Kami mengharapkan saran, masukan dan tanggapan dari pimpinan dan anggota DPRD guna lebih menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas dan disetujui hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Pemkab Probolinggo berharap, perubahan struktur dan nomenklatur perangkat daerah tersebut dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo. “Semoga implementasi pelaksanaannya nanti benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (nab/zid)