Pajarakan, Lensaupdate.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (21/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan oleh juru bicara fraksi Alfiana Firda Afnaini. Secara umum, seluruh fraksi menilai perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) memiliki urgensi dan relevansi dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Namun, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan kritis, masukan serta permintaan penjelasan atas substansi pengaturan dalam Raperda tersebut.
Fraksi Partai Golkar menegaskan penataan perangkat daerah harus mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Struktur organisasi yang dibentuk diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta tetap memperhatikan kemampuan anggaran, kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi.
Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang perubahan SOTK sebagai langkah adaptif terhadap dinamika kebutuhan daerah. Fraksi PKB mengapresiasi rencana pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun meminta penjelasan lebih lanjut terkait penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan serta dasar peningkatan tipologi sejumlah OPD menjadi tipe A.
Fraksi Gerindra menekankan perubahan SOTK harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah serta berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Fraksi ini mendukung pemisahan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dengan catatan disertai target kinerja yang jelas dan tidak menambah beban belanja daerah secara berlebihan.
Adapun Fraksi Partai NasDem menilai Raperda telah memiliki landasan filosofis dan yuridis yang cukup kuat. Namun, NasDem mengingatkan pentingnya kejelasan dasar hukum, mekanisme transisi kelembagaan serta jaminan bahwa perubahan struktur benar-benar meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan perubahan SOTK harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan sekadar penataan birokrasi. Fraksi ini juga menyoroti potensi dampak fiskal akibat kenaikan tipologi OPD serta mengingatkan perlunya pengendalian belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Fraksi PPP mempertanyakan urgensi perubahan Perda SOTK yang telah dilakukan untuk ketiga kalinya, khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Fraksi PPP juga menyoroti kesiapan sarana prasarana, sumber daya manusia, serta meminta penjelasan terkait strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana.
Di akhir penyampaian pemandangan umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo—Fraksi Golkar, PKB, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan dan PPP—menyatakan dapat menerima Raperda Perubahan SOTK untuk dibahas pada tahap selanjutnya, dengan catatan seluruh masukan dan pertanyaan fraksi menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dalam proses pembahasan lanjutan. (nab/zid)
