Sumberasih, Lensaupdate.com - Upaya memperkuat kepastian hukum dan keberlanjutan usaha budidaya perikanan laut terus dilakukan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo dengan memfasilitasi perizinan pemanfaatan ruang laut bagi pembudidaya ikan kerapu keramba jaring apung (KJA) di Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih, Jum’at (12/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Gazebo Pantai Wisata Pasir Putih Pulau Gili Ketapang ini diikuti oleh 50 pembudidaya ikan kerapu pemilik keramba jaring apung. Fasilitasi tersebut bertujuan mempercepat legalitas usaha budidaya perikanan laut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Bidang Perikanan Budidaya Diskan Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Azis serta Kurniati Millah Astri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya Diskan Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Azis mengatakan Desa Gili Ketapang sejak tahun 2022 telah ditetapkan sebagai kampung perikanan budidaya dengan komoditas unggulan ikan kerapu.
“Wilayah Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih sejak tahun 2022 telah ditetapkan sebagai Kampung Perikanan Budidaya dengan komoditas ikan kerapu sesuai dengan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022,” ujarnya.
Menurut Wahid, saat ini potensi budidaya ikan kerapu di perairan Gili Ketapang sangat besar dan menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat pesisir. “Di perairan Pulau Gili Ketapang terdapat sekitar 196 pembudidaya yang mengelola kurang lebih 250 unit keramba jaring apung berukuran 3 x 3 meter. Pada tahun 2024, produksi ikan kerapu mencapai 388,55 ton per tahun dengan nilai produksi hampir Rp 40 miliar,” jelasnya.
Wahid menegaskan fasilitasi perizinan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan usaha para pembudidaya. “Dengan adanya fasilitasi perizinan ini, legalitas para pembudidaya ikan kerapu dalam pemanfaatan ruang laut akan semakin jelas dan tentunya mendukung keberlanjutan usaha budidaya di Gili Ketapang,” tegasnya.
Untuk tindak lanjut perizinan budidaya ikan kerapu menggunakan keramba jaring apung, Wahid menambahkan pembudidaya perlu melengkapi persyaratan teknis, khususnya data hidrooseanografi sebagai bagian dari pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kelengkapan data hidrooseanografi akan kami bantu melalui penyuluh perikanan. Harapannya, proses perizinan bisa lebih cepat sehingga usaha budidaya ikan kerapu berjalan legal, tertib dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara Kurniati Millah Astri dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menjelaskan pihaknya memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA. Dalam kegiatan tersebut, satu orang peserta dijadikan contoh untuk mempraktikkan langsung tahapan pembuatan akun hingga terbitnya NIB. “Tujuannya agar para pelaku usaha memahami proses pendaftaran perizinan secara mandiri melalui OSS RBA, mulai dari pembuatan akun sampai NIB terbit,” ujarnya.
Dengan adanya fasilitasi ini, Diskan Kabupaten Probolinggo berharap para pembudidaya ikan kerapu di Gili Ketapang semakin siap menghadapi pengembangan usaha skala lebih besar dan berdaya saing. (mel/fas)
