Kraksaan, Lensaupdate.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode April hingga Nopember 2025, Rabu (3/12/2025) di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata dan Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho.
Hadir pula perwakilan Kodim 0820 Probolinggo, perwakilan Rupbasan Kelas II Probolinggo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo dr. Hariawan Dwi Tamtomo, perwakilan Bank Indonesia Malang, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Probolinggo serta para Kasi, Kasubbagbin dan pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo.
Pemusnahan BB ini berasal dari 115 perkara yang melibatkan berbagai tindak pidana seperti perkara narkoba, sajam, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perjudian, upal, pembunuhan dan penipuan yang mana putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap/ incracht sejak bulan April sampai dengan Nopember 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sajam sebanyak 18 buah, pil Trihexyphenidyl sebanyak 48.531 butir, pil Dextrometrophan sebanyak 18.549 butir, sabu-sabu sebanyak 289,053 gram, HP sebanyak 3 buah, ganja sebanyak 188,86 gram, timbangan elektrik sebanyak 13 buah, buku tabungan sebanyak 1 buah, kartu ATM sebanyak 2 buah dan nuklir/radioaktif sebanyak 14 benda.
Seluruh barang bukti dihancurkan melalui proses pembakaran, peleburan dan penghancuran langsung di lokasi. Sedangkan barang bukti radioaktif akan dilanjutkan pemusnahannya di BRIN Jakarta sesuai prosedur keselamatan.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan. Selain menjalankan kewajiban yuridis, langkah ini memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali ke masyarakat.
“Tujuan utama pemusnahan ini adalah mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan pemusnahan barang bukti tidak semata menjalankan aturan, tetapi membawa pesan kuat kepada pelaku kejahatan bahwa negara tidak memberi ruang terhadap peredaran narkotika, senjata tajam maupun barang membahayakan lainnya.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara integritas, akuntabel dan transparan. Setiap pemusnahan barang bukti adalah langkah maju menuju masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas sinergi aparat penegak hukum di Kabupaten Probolinggo. Pemusnahan barang bukti menjawab keraguan publik sekaligus menunjukkan transparansi sistem peradilan pidana.
“Kegiatan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten dan bertanggung jawab. Ini menjadi bentuk jaminan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan kembali ke lingkungan masyarakat,” katanya.
Sekda Ugas menekankan upaya menjaga keamanan dan ketertiban tidak bisa dilakukan satu institusi saja. “Penanganan kejahatan membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Kita harus saling menguatkan karena keberhasilan penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga kenyamanan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana terpadu. Ia menjelaskan menurut ketentuan hukum acara pidana, barang bukti dapat dikembalikan ke pemiliknya, disita untuk negara atau dimusnahkan.
“Sebagian barang bukti yang dimusnahkan hari ini memiliki sifat berbahaya dan sangat rawan untuk disalahgunakan. Karena itu putusan pengadilan memerintahkan pemusnahan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Putu juga menyinggung pentingnya pengelolaan temuan uang palsu yang membutuhkan pembahasan lintas lembaga, termasuk Bank Indonesia. “Dalam forum sebelumnya kami telah berdiskusi dan pemusnahan hari ini menjadi awal sinergi penyelesaian barang bukti uang palsu di masa mendatang,” tambahnya.
Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti skala besar ini, masyarakat diharapkan semakin percaya pada sistem peradilan di Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat koordinasi dalam memberantas kejahatan dan mencegah barang berbahaya kembali beredar di tengah masyarakat. (nab/zid)
.jpeg)