Tiris, Lensaupdate.com - Upaya mendorong UMKM agar memiliki legalitas usaha dan mampu naik kelas dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melalui pelayanan pendampingan pembuatan NIB yang dipusatkan di kawasan Ranu Segaran Kecamatan Tiris, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto didampingi Sekretaris DKUPP Saiful Farid Cahyono Bhakti serta Kepala Desa Segaran Budi Utomo. Puluhan pelaku UMKM turut hadir untuk mendapatkan pendampingan langsung terkait legalitas usaha.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto menyampaikan fasilitasi perizinan tersebut merupakan mandat langsung dari Bupati Probolinggo sebagai upaya mempercepat legalitas usaha UMKM, khususnya di wilayah Kecamatan Tiris.
“Hari ini kami ditugasi oleh Bapak Bupati untuk memastikan teman-teman pelaku UMKM di Kecamatan Tiris bisa kita fasilitasi perizinannya. Seluruh pelaku UMKM akan kita kumpulkan dan kita data, khususnya yang belum memiliki izin usaha,” ujarnya.
Menurut Sugeng, pendataan dan pelayanan pembuatan NIB dipusatkan di kawasan Ranu Segaran dengan melibatkan tim perizinan terkait. Proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar pelaku UMKM memiliki legalitas usaha yang sah, terintegrasi dan diakui secara nasional.
“Yang belum berizin akan kita fasilitasi melalui OSS bersama-sama dengan teman-teman perizinan. Ini bagian dari komitmen kami untuk membantu UMKM agar segera memiliki legalitas,” jelasnya.
Sugeng mengungkapkan, kegiatan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi pasca banjir yang sempat melanda wilayah Kecamatan Tiris. Namun demikian, program fasilitasi perizinan UMKM sejatinya telah menjadi agenda jangka panjang Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mendorong UMKM agar mampu naik kelas.
“Memang ini juga bagian dari dampak banjir kemarin, tetapi sebenarnya program ini sudah lama. Bagaimana kita mengejar target UMKM naik kelas, itu yang menjadi fokus utama kami,” lanjutnya.
Lebih lanjut Sugeng menyampaikan pelaku UMKM yang telah memiliki NIB akan diarahkan untuk masuk ke aplikasi SIMADU SAE, platform digital milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang dirancang untuk mendukung promosi dan pemasaran produk UMKM lokal. “Setelah mereka berizin, akan masuk ke aplikasi SIMADU SAE. Di sana akan kita pandu, mulai dari peningkatan penjualan hingga promosinya,” terangnya.
Dengan dukungan legalitas dan digitalisasi tersebut, DKUPP berharap UMKM di Kabupaten Probolinggo dapat meningkatkan daya saing produknya serta memperluas jangkauan pasar, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga regional.
“Harapan kami, setelah UMKM ini berizin dan naik kelas, penjualannya bisa berkembang dan produknya dapat diakses oleh peminat UMKM di seluruh Jawa Timur,” pungkasnya. (ren/zid)
