Dispersip Kabupaten Probolinggo Selamatkan Arsip Covid-19 untuk Memori Sejarah Daerah


Kraksaan, Lensaupdate.com - Upaya penyelamatan memori kolektif daerah terkait pandemi terus diperkuat oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo. Instansi ini resmi memulai akuisisi arsip Covid-19 dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi. Langkah tersebut menjadi implementasi nyata dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19.

Proses akuisisi dilakukan secara bertahap pada OPD yang memiliki rekam jejak kebijakan, layanan maupun kegiatan teknis selama pandemi. Enam institusi menjadi sasaran awal, meliputi RSUD Waluyo Jati, RSUD Tongas, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Masing-masing instansi memiliki arsip berbeda yang mencerminkan dinamika penanganan Covid-19, mulai dari layanan kesehatan, dukungan logistik, bantuan sosial hingga tata kelola anggaran.

Arsip tersebut dikategorikan sebagai arsip statis atau permanen, sehingga pengelolaannya berada sepenuhnya pada kewenangan Dispersip sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Penetapan status arsip statis menegaskan bahwa dokumen terkait pandemi memiliki nilai guna sejarah, pemerintahan dan sosial yang melekat, sehingga wajib dilestarikan untuk kebutuhan jangka panjang.

Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas mengatakan akuisisi arsip Covid-19 tersebut merupakan kewajiban negara untuk menjaga memori kolektif atas peristiwa yang berdampak besar terhadap masyarakat.

“Arsip penanganan Covid-19 memuat jejak penting sebuah peristiwa global yang tidak hanya mempengaruhi sektor kesehatan, tetapi juga pemerintahan dan sosial ekonomi. Dokumen ini memiliki nilai guna kesejarahan yang tinggi sehingga wajib diselamatkan,” ujarnya.

Ulfi menjelaskan pengelolaan arsip statis oleh LKD dapat memastikan dokumen terjaga kelestariannya serta dapat dimanfaatkan secara maksimal. “Setelah arsip diterima, Dispersip akan melakukan proses verifikasi, penataan, hingga preservasi. Tujuannya agar arsip tetap lestari dan aman dalam jangka panjang,” jelasnya.

Ia menambahkan keberadaan arsip Covid-19 akan memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama kalangan akademisi, peneliti hingga lembaga pemerintahan yang membutuhkan referensi kebijakan publik.

“Arsip ini tidak hanya disimpan, tetapi harus dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan yang berlaku. Arsip penanganan Covid-19 berfungsi sebagai rujukan penelitian, pembelajaran kebijakan hingga dokumentasi sejarah yang bernilai tinggi,” tambahnya.

Ulfi juga mengapresiasi dukungan OPD yang proaktif menyerahkan arsip sesuai ketentuan. Kolaborasi lintas Perangkat Daerah menjadi kunci keberhasilan penyelamatan arsip strategis daerah.

“Kami berharap seluruh OPD yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat mendukung penuh proses ini. Penyelesaian akuisisi arsip menjadi bentuk tanggung jawab kita bersama terhadap memori kolektif daerah,” tuturnya.

Akuisisi arsip Covid-19 di Kabupaten Probolinggo akan terus berlanjut sampai seluruh dokumen yang memenuhi kriteria berhasil dihimpun. Setelah seluruh tahapan rampung, arsip tersebut akan disimpan sebagai bagian dari koleksi arsip statis daerah yang dapat diakses secara profesional maupun akademis. (nab/zid)