Dinsos Kabupaten Probolinggo Tangani Klien PPKS ODGJ, Pastikan Perawatan Medis dan Rehabilitasi Sosial


Dringu, Lensaupdate.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo kembali melakukan pelayanan sosial kemanusiaan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Senin (1/12/2025), Dinsos menerima kiriman klien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari Puskesmas Sumberasih untuk ditempatkan sementara di Rumah Singgah Kecamatan Dringu.

Klien tersebut diketahui bernama Abdul Bayu, kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah 1 Desember 1998. Ia tercatat sebagai warga Dusun Sijeruk RT 01 RW 04 Desa Sijeruk Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Penanganan dilakukan setelah adanya pelaporan masyarakat terkait keberadaan orang terlantar dengan dugaan psikotik.

Evakuasi klien melibatkan koordinasi terpadu antara unsur masyarakat, aparat setempat (Polisi dan Satpol PP), tenaga kesehatan Puskesmas Sumberasih serta Dinsos. Mekanisme penanganan dilakukan sesuai prosedur agar klien memperoleh perlindungan, perawatan medis dan rehabilitasi yang layak.

Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Samsul Hadi mengatakan proses penanganan ODGJ dilakukan melalui alur standar nasional penjangkauan dan rehabilitasi sosial. 

“Setiap laporan orang dengan psikotik langsung kami respons. Yang paling penting adalah memastikan keselamatannya dan memberikan penanganan medis sebelum masuk tahap rehabilitasi,” ujarnya.

Menurut Samsul, tahapan penanganan dimulai dari pelaporan, penjangkauan, asesmen medis hingga rehabilitasi sosial. “Penanganan dimulai sejak pelaporan dari masyarakat atau aparat. Setelah dijangkau, klien selalu kami bawa ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan awal guna memastikan kondisi medisnya. Jika kondisinya akut, langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa untuk stabilisasi,” jelasnya.

Setelah kondisi klien dinyatakan stabil secara medis, barulah proses rehabilitasi sosial dilakukan. “Selanjutnya klien akan diarahkan ke UPT Rehabsos untuk mendapatkan layanan terapi psikososial, bimbingan mental, fisik, spiritual dan sosial. Di tahapan ini kami juga melakukan pelacakan data keluarga untuk kemungkinan reunifikasi,” tambahnya.

Samsul menegaskan semua langkah penanganan berlandaskan regulasi resmi. “Layanan ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Negara wajib hadir memastikan perlindungan bagi penyandang gangguan jiwa dan orang terlantar,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa. “Pelaporan awal menjadi kunci. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat klien mendapatkan pertolongan yang tepat. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berkoordinasi aktif di lapangan,” pungkasnya. (mel/fas)