APBD Kota Probolinggo 2026 Disahkan, Fokus Percepatan Pembangunan Daerah


Kanigaran, Lensaupdate.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersama DPRD secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar pada Selasa (30/12/2025) siang di ruang sidang DPRD.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib dan diikuti oleh seluruh unsur pimpinan serta anggota DPRD.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib menyampaikan bahwa penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Evaluasi tersebut menjadi dasar penyusunan keputusan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Agenda utama rapat paripurna hari ini adalah penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD terhadap Raperda APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Proses ini dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi tersebut tertuang dalam surat resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadi rujukan penyesuaian dan penyempurnaan postur anggaran sebelum disahkan.

Dalam rapat paripurna itu juga dibacakan struktur APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 939,94 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp 989,21 miliar. Postur anggaran tersebut disusun untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Probolinggo.

Usai rapat paripurna, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa pengesahan APBD 2026 merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif.

“Seluruh program dan rencana kerja tahun 2026 dibahas dengan semangat saling pengertian dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD, termasuk pada pembahasan terakhir hari ini,” ungkapnya.

Menanggapi masukan DPRD terkait evaluasi proyek infrastruktur, Wali Kota Aminuddin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan, khususnya dalam percepatan proses tender pembangunan agar realisasi fisik berjalan sesuai target.

“Kami menyiapkan langkah-langkah perbaikan agar pelaksanaan proyek tidak lagi terkendala. Proses tender akan dipercepat dan dikelola lebih baik, sejalan dengan arahan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.

Dengan disahkannya Perda APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Probolinggo optimistis program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (mel/fas)