Pajarakan, Lensaupdate.com - Wakil Bupati Probolinggo Ra Fahmi AHZ menyampaikan jawaban resmi eksekutif terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo mengenai Raperda APBD 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumarmi Rasit dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, bersama jajaran pejabat Pemkab Probolinggo.
Dalam penyampaiannya, Ra Fahmi memaparkan secara rinci tanggapan pemerintah daerah atas catatan kritis, apresiasi hingga pertanyaan dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan arah penganggaran 2026 berjalan lebih terukur, transparan dan sesuai ketentuan regulasi.
Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar, eksekutif menyampaikan apresiasi atas penekanan fraksi terhadap pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026. Pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendorong peningkatan PAD, baik melalui kebijakan pendapatan maupun perbaikan sistem.
Optimalisasi pendapatan daerah akan dilakukan melalui pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), penyesuaian sejumlah tarif retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, peningkatan sistem layanan retribusi berbasis digital serta peningkatan kualitas SDM pengelola pajak daerah. Selain itu, pemerintah juga memperluas akses kemudahan pembayaran pajak berbasis digital, melakukan monitoring objek pajak secara berkelanjutan hingga menerapkan sistem reward dan punishment bagi wajib pajak.
Menurut eksekutif, langkah-langkah tersebut akan menjadi fondasi utama memperkuat kapasitas fiskal daerah pada tahun anggaran mendatang.
Terhadap PU Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas kritik, saran dan dukungan terkait asas money follows program, efisiensi belanja nonprioritas serta pentingnya penganggaran berbasis kinerja. Eksekutif juga menyoroti urgensi kolaborasi lintas kelembagaan antara eksekutif, legislatif, yudikatif hingga partai politik.
Rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kemampuan keuangan daerah dan regulasi yang berlaku agar program prioritas pemerintah dapat berjalan konsisten dan terarah pada target pembangunan daerah 2026.
Fraksi Partai Gerindra sebelumnya menyoroti besarnya belanja operasi dalam RAPBD 2026. Menanggapi hal itu, eksekutif menjelaskan bahwa komponen belanja operasi mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah serta bantuan sosial.
Alokasi belanja operasi telah disusun sesuai ketentuan perundangan dan tetap mengedepankan prinsip efisiensi. Pemerintah daerah memastikan bahwa belanja operasi tidak menghambat ruang fiskal bagi program pembangunan prioritas.
Menjawab PU Fraksi Partai NasDem, pemerintah menyampaikan serapan belanja daerah sepanjang 2025 sebenarnya telah mencapai target nasional, bahkan menempatkan Kabupaten Probolinggo pada peringkat keenam tingkat nasional dan peringkat pertama se-Jawa Timur.
Kendati demikian, masih ditemukan sejumlah hambatan teknis seperti proses pengadaan yang belum maksimal, keterlambatan penetapan petunjuk teknis serta pergantian pejabat pengelola keuangan. Hingga 17 November 2025, terdapat lima SKPD dengan serapan di bawah 70 persen.
Mengantisipasi hal itu, pemerintah menyiapkan langkah perbaikan, termasuk memperkuat koordinasi lintas SKPD, evaluasi percepatan realisasi belanja dan perbaikan sistem perencanaan serta penganggaran dengan konsultasi intensif kepada pemerintah pusat.
Kepada Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah daerah menyampaikan semua masukan terkait pendapatan dan belanja daerah akan ditindaklanjuti sesuai regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Eksekutif memastikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama.
Menjawab pertanyaan Fraksi PPP mengenai besaran belanja pegawai tahun 2026, eksekutif memaparkan bahwa angka belanja pegawai berada pada kisaran 33,41 persen dari total belanja daerah, setelah dikurangi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil). secara nominal, total belanja pegawai mencapai Rp 803.781.738.518.
Pemerintah menegaskan komposisi tersebut telah sesuai dengan Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). (nab/zid)
