Satpol PP Kabupaten Probolinggo Terapkan Penegakan Perda Secara Humanis, Tutup Sementara Gudang Tembakau Tanpa Izin


Paiton, Lensaupdate.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menorehkan langkah progresif dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Dengan pendekatan tegas namun humanis, Satpol PP menutup sementara satu gudang peruntukan tembakau di Dusun Krajan Desa Jabung Candi Kecamatan Paiton, Rabu (5/11/2025).

Penutupan ini dilakukan karena pengelola belum dapat melengkapi dokumen legalitas usaha meski telah menerima **tiga kali surat peringatan resmi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami menegaskan kebijakan ini bukan bentuk penghambatan investasi, tetapi justru bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan.

“Kami tidak menolak investasi, justru mendorong agar semua pelaku usaha tertib izin. Hanya saja, usaha harus sesuai dengan tata ruang dan ketentuan hukum. Penutupan ini bersifat sementara sambil kami bantu fasilitasi perizinannya,” ujarnya.

Menurut Taufik, penegakan perda di Kabupaten Probolinggo kini diarahkan pada prinsip humanis dan solutif, sesuai arahan Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris.

“Kami tidak ingin ada kesan menakut-nakuti pelaku usaha. Penindakan tetap dilakukan dengan cara yang baik. Kami tegakkan aturan, tapi juga memberikan solusi. Tegas iya, tapi tetap manusiawi,” tegasnya.

Selain melakukan tindakan penertiban, Satpol PP juga menggandeng sejumlah instansi terkait seperti Disperkim, DKUPP, DPMPTSP, DLH, Kecamatan Paiton, DPRD Kabupaten Probolinggo serta unsur Forkopimka Paiton.

Taufik berharap ke depan para pengusaha dapat lebih proaktif memeriksa legalitas dan kesesuaian lahan sebelum membangun atau membuka usaha di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Silakan berinvestasi, tapi pastikan semua sesuai aturan. Kalau ragu, datang saja ke kami atau dinas terkait untuk konsultasi. Ini untuk kebaikan bersama agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” pesannya.

Langkah ini menandai komitmen baru Satpol PP Kabupaten Probolinggo dalam menciptakan penegakan perda yang tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pembinaan terhadap masyarakat serta pelaku usaha.

Dengan model pendekatan baru tersebut, Pemkab Probolinggo berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan hukum, sehingga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan ketertiban umum dan tata ruang wilayah. (ren/zid)