Puluhan Pasangan di Kabupaten Probolinggo Resmi Nikah Lewat Sidang Terpadu KKKS dan PA Kraksaan


Tegalsiwalan, Lensaupdate.com - Sebanyak 24 pasangan suami istri di Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo akhirnya bisa bernafas lega. Pernikahan mereka kini sah secara hukum negara setelah mengikuti Sidang Terpadu Istbat Nikah yang digelar Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kementerian Agama (Kemenag) dan Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo, Jumat (7/11/2025).

Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Tegalsiwalan ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua I KKKS Kabupaten Probolinggo Ning Umi Haniah Fahmi AHZ, beserta jajaran pengurus, Ketua PA Kraksaan Zainal Arifin dan Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Samsur.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama lembaga peradilan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara tidak resmi atau nikah sirri.

Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Zainal Arifin menjelaskan kegiatan istbat nikah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah di luar prosedur resmi.

“Sidang terpadu ini bertujuan agar pasangan yang sebelumnya menikah sirri bisa memiliki legalitas hukum yang sah. Setelah ada penetapan dari pengadilan, mereka akan mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan resmi,” jelasnya.

Sementara Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Samsur menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Dengan adanya istbat nikah ini, pasangan suami istri bisa hidup lebih harmonis dan sejahtera karena telah memiliki status hukum yang sah. Kami berharap hal ini menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya agar menikah secara resmi sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua I KKKS Kabupaten Probolinggo Ning Umi Haniah Fahmi AHZ menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin KKKS dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan.

“Sidang terpadu istbat nikah ini merupakan realisasi program KKKS tahun 2025 dengan total peserta 97 pasangan dari 11 kecamatan. Untuk pelaksanaannya dijadwalkan di tiga titik, yakni Kecamatan Tegalsiwalan, Wonomerto dan Kuripan,” terangnya.

Lebih lanjut Ning Hani berharap agar pasangan yang telah disahkan melalui sidang ini dapat menjadi keluarga yang lebih baik dan harmonis.

“Kami berharap kegiatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan membawa manfaat besar. Semoga para peserta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah,” pungkasnya. (ren/zid)