Disnaker Kabupaten Probolinggo Perluas Perlindungan Sosial, Ribuan Buruh Tani Tembakau Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan


Krejengan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan buruh tani tembakau yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kamis (30/10/2025).

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris atau Gus Haris didampingi jajaran Forkopimda di Kantor Kecamatan Krejengan. Turut hadir Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo serta sejumlah pejabat OPD dan camat se-Kabupaten Probolinggo.

Program ini menyasar 25.215 pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo meliputi buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, nelayan dan guru ngaji. Khusus Kecamatan Krejengan, sebanyak 1.851 pekerja rentan telah menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris atau Gus Haris menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas sektor yang memungkinkan pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial.

“Melalui program ini, para buruh tani tembakau kini memiliki jaminan yang melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian. Semoga manfaat ini dapat meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja,” ungkapnya.

Sementara Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan melalui DBHCHT ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok pekerja sektor informal yang memiliki tingkat risiko tinggi, namun selama ini belum terlindungi secara sosial.

“Untuk tahun 2025, sebanyak 25.215 pekerja rentan telah tercover BPJS Ketenagakerjaan melalui DBHCHT. Dimana sebanyak 1.851 penerima berasal dari Kecamatan Krejengan,” ujarnya.

Saniwar menegaskan manfaat perlindungan ini mencakup berbagai risiko kerja yang dapat terjadi di lapangan. “Apabila petani mengalami kecelakaan saat berangkat ke sawah atau ketika bekerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp80 juta. Untuk meninggal dunia dalam keadaan sakit namun masih aktif sebagai peserta, santunannya sebesar Rp42 juta,” terangnya.

Lebih lanjut Saniwar menjelaskan pendataan penerima manfaat dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk memastikan sasaran tepat bagi buruh tani tembakau yang termasuk kategori pekerja rentan.

“Harapannya ke depan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tercover DBHCHT dapat bertransformasi menjadi peserta mandiri. Kami berharap, seiring meningkatnya kesadaran dan kemampuan ekonomi, para pekerja rentan bisa mandiri membayar iuran tanpa sepenuhnya bergantung pada pemerintah,” tegasnya.

Saniwar menambahkan, alokasi DBHCHT tahun 2026 diproyeksikan turun hingga 30 persen dari 25.215 peserta menjadi sekitar 17.000 peserta. “Kami sangat berharap dukungan pemerintah pusat agar alokasi DBHCHT bisa kembali seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp100 miliar, sehingga jangkauan perlindungan bagi pekerja rentan tetap luas,” tegasnya.

Berdasarkan SK Bupati Probolinggo, program BPJS Ketenagakerjaan melalui DBHCHT tahun 2025 telah dialokasikan bagi 14.800 buruh tani tembakau, 275 buruh tani cengkeh dan 2.855 nelayan. Sedangkan melalui DBHCHT perubahan, perlindungan sosial juga diberikan kepada 2.690 nelayan dan 4.525 guru ngaji di 18 kecamatan. Hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 40 ahli waris telah mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan. (nab/zid)