Pajarakan, Lensaupdate.com – Sebagai tindak lanjut dari pembacaan Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo, DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Terhadap 3 Naskah Raperda Kabupaten Probolinggo, Senin (15/9/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M. Zubaidi ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, perwakilan Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Ketiga naskah Raperda yang diajukan meliputi Raperda Tentang Bantuan Hukum, Raperda Tentang Irigasi dan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Ketiganya dirancang untuk menjawab kebutuhan strategis masyarakat sekaligus memperkuat fondasi hukum dan regulasi daerah.
Fraksi Golkar menilai ketiganya penting untuk dilanjutkan pembahasannya dengan sejumlah catatan kritis. Terkait insentif investasi, ditekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan dengan program daerah yang telah berjalan, termasuk perlindungan bagi pengusaha lokal dan UMKM.
Terhadap Raperda Irigasi, Fraksi Golkar mendorong perbaikan tata kelola irigasi dan drainase untuk mendukung produktivitas pertanian dan mencegah banjir. Sinkronisasi regulasi irigasi dengan peraturan pusat juga menjadi sorotan.
Untuk Raperda Bantuan Hukum, Fraksi Golkar menilai regulasi ini penting dalam menjamin akses masyarakat terhadap keadilan. Pemerintah daerah diminta merespons masukan demi regulasi yang adil, transparan dan berpihak pada masyarakat.
Selanjutnya, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan sejumlah catatan terhadap tiga Raperda strategis yang tengah dibahas. Terkait Raperda Bantuan Hukum, Fraksi PKB menilai regulasi ini penting sebagai implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011. Namun, mereka menyoroti potensi hambatan dalam pelaksanaan seperti ketergantungan pada data DTKS yang belum mutakhir, waktu pengajuan bantuan hanya lima hari serta mekanisme anggaran yang belum memiliki batas alokasi minimum.
Dalam pembahasan Raperda Irigasi, Fraksi PKB mendukung partisipasi petani melalui HIPPA, namun menilai struktur organisasi yang kompleks dan minimnya dana bisa menghambat efektivitas. Fraksi PKB mengusulkan pembentukan dana bergulir untuk pemeliharaan jaringan tersier dan pemberian insentif bagi HIPPA yang berkinerja baik.
Terhadap Raperda Insentif Investasi, Fraksi PKB meminta kejelasan definisi industri pionir, parameter kuantitatif penyerapan tenaga kerja serta evaluasi berkala berbasis indikator kinerja. Mereka menilai keberhasilan regulasi ini bergantung pada transparansi, keadilan serta dampak langsung terhadap peningkatan PAD dan UMKM lokal.
Kemudian, Fraksi Gerindra menilai ketiga Raperda tersebut sebagai pilar penting dalam mewujudkan visi pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan. Terkait Raperda Irigasi, Fraksi Gerindra menilai regulasi ini krusial untuk memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Kondisi jaringan irigasi yang rusak, peningkatan kebutuhan air serta perlunya partisipasi kelembagaan petani seperti HIPPA dan GHIPPA. Sekaligus pentingnya skema pembiayaan kolaboratif dan monitoring terukur.
Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Investasi dipandang sebagai motor penggerak ekonomi inklusif. Fraksi Gerindra menuntut agar regulasi ini tidak hanya menguntungkan investor besar, tetapi juga mendorong UMKM, koperasi dan BUMDes.
Adapun Raperda Bantuan Hukum dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil. Fraksi Gerindra mendorong jaminan anggaran, kemitraan dengan LBH serta standar layanan hukum yang berkualitas.
Lalu Fraksi NasDem menyampaikan apresiasi atas hadirnya tiga Raperda strategis tersebut. Terkait Raperda Bantuan Hukum, Fraksi NasDem menilai ini sebagai bentuk implementasi UU Nomor 16/2011 dan jaminan keadilan bagi masyarakat miskin. Namun, Fraksi NasDem menuntut penyederhanaan prosedur administratif, alokasi anggaran proporsional, mekanisme pengawasan publik serta perlindungan dari diskriminasi.
Untuk Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Fraksi NasDem mendukung penciptaan iklim investasi yang sehat dan berpihak pada rakyat. Ditekankan perlunya kriteria penerima insentif yang jelas, evaluasi dampak fiskal, perlakuan khusus bagi UMKM serta partisipasi masyarakat.
Raperda Irigasi dianggap penting dalam menjaga ketahanan pangan. Fraksi NasDem mendorong penguatan kelembagaan petani, tata kelola air yang adil serta pengendalian alih fungsi lahan.
Fraksi PDIP menyatakan dukungan penuh terhadap tiga Raperda strategis tersebut. Terkait Raperda Bantuan Hukum, Fraksi PDIP menekankan pentingnya akses yang merata hingga desa, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat miskin, perempuan korban kekerasan dan penyandang disabilitas. Fraksi PDIP menuntut transparansi anggaran, akuntabilitas lembaga pemberi bantuan hukum serta sistem evaluasi berkala.
Dalam Raperda Irigasi, Fraksi PDIP menilai distribusi air merata dan penguatan kelembagaan petani mutlak dilakukan. Raperda ini dinilai penting untuk menjamin ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, serta harus diintegrasikan dengan program pertanian berkelanjutan.
Adapun Raperda Investasi, Fraksi PDIP mendukung selektivitas pemberian insentif berbasis kajian manfaat ekonomi dan lingkungan. Pemerintah daerah diminta mengutamakan pelaku UMKM, menjamin transparansi proses investasi dan menerapkan sanksi bagi investor yang abai terhadap kewajiban.
Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan sejumlah catatan kritis terhadap tiga Raperda baru yang diajukan pemerintah daerah. Fraksi PPP mempertanyakan dasar pengaturan sebelumnya, mengingat ketiga Raperda tersebut belum pernah ada sebelumnya.
Terkait Raperda Bantuan Hukum, Fraksi PPP meminta kejelasan sasaran penerima manfaat, terutama apakah hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau juga untuk umum. Fraksi PPP juga mengusulkan agar judul Raperda lebih spesifik, mencantumkan frasa untuk masyarakat miskin.
Mengenai Raperda Irigasi, Fraksi PPP menilai urgensinya sangat tinggi mengingat luas lahan pertanian di Probolinggo mencapai 37.313 hektar. Namun, data teknis tentang jenis dan persentase irigasi dinilai belum memadai.
Sedangkan dalam Raperda Investasi, Fraksi PPP menyoroti ketidakjelasan kriteria penerima insentif serta adanya kesalahan redaksional yang menyebut Kota Surakarta. Fraksi PPP menegaskan pentingnya akurasi substansi dan penyelarasan dengan visi pengentasan kemiskinan ekstrem yang baru dicanangkan. (nab/zid)
