Paiton, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo terus mendorong perlindungan komoditas unggulan daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton VO 2025. Pertemuan perdana pembentukan MPIG tersebut digelar di ruang pertemuan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Paiton, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang peserta terdiri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Bagian Perekonomian dan SDA, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), perwakilan petani Tembakau Paiton di 9 potensi wilayah Tembakau Paiton VO (Kecamatan Paiton, Besuk, Kotaanyar, Gading, Krejengan, Kraksaan, Pakuniran, Pajarakan dan Maron), Ketua APTI Kabupaten Probolinggo, perwakilan blandang dan perwakilan perusahaan rokok,
Pertemuan ini dihadiri oleh Plh Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Evi Rosella serta narasumber terdiri dari BRMP Tas Karangploso-Malang Kementrian Pertanian RI, Kementerian Hukum Kanwil Jatim Surabaya, Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Probolinggo serta Balai Besar Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Surabaya.
Dalam forum tersebut, terbentuk susunan kepengurusan MPIG Tembakau Paiton VO yang akan disempurnakan di pertemuan lanjutan. Muhammad Arif didapuk sebagai Ketua, Moh. Zuhriyanto sebagai Sekretaris dan Dwi Rizky Ramandani sebagai Bendahara. Struktur organisasi ini juga dilengkapi dengan seksi-seksi meliputi seksi budidaya dan konservasi lahan, seksi pengawasan mutu dan keterunutan, seksi pemasaran, promosi, informasi dan komunikasi serta seksi hukum, kerjasama dan organisasi.
Kehadiran MPIG menjadi syarat penting untuk mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dokumen deskripsi IG akan disusun dengan pendampingan dari BRMP Tas Karangploso-Malang Kementrian Pertanian RI.
Narasumber dari Kementerian Hukum Kanwil Jatim menegaskan pentingnya melindungi tembakau Paiton VO dari pemalsuan. Nilai ekonomi dari tembakau berkualitas ini seharusnya kembali kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo sendiri, bukan dinikmati pihak lain yang tidak berhak.
Sementara TP2D Kabupaten Probolinggo menekankan kunci keberlanjutan IG terletak pada konsolidasi komunitas. Musyawarah rutin antar kelompok, penyusunan deskripsi produk sesuai standar serta optimisme petani dalam mengembangkan usaha menjadi faktor penting agar Tembakau Paiton VO tetap eksis.
Sedangkan Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Plh Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Evi Rosella mengatakan Kabupaten Probolinggo memiliki kekayaan alam berupa Tembakau Paiton VO yang telah dilepas resmi oleh Menteri Pertanian RI dalam lima varietas. Yakni, Paiton 1, Paiton 2, Paiton 3, Paiton 4 dan Paiton 5.
“Varietas ini terbukti memberikan kontribusi besar pada penghasilan petani, perekonomian daerah, perekonomian nasional hingga sumbangsih terhadap cukai negara. Kita semua juga bisa menikmati anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” katanya.
Evi menjelaskan masyarakat Kabupaten Probolinggo bisa merasakan manfaat nyata dari kekayaan lokal yang telah diakui. “Perlindungan IG diharapkan memperkuat posisi tembakau Paiton sebagai salah satu komoditas unggulan nasional,” lanjutnya.
Menurut Evi, Indikasi Geografis (IG) merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memiliki kualitas, reputasi atau karakteristik tertentu akibat faktor geografis baik alam, manusia maupun kombinasi keduanya. Dalam konteks Tembakau Paiton VO, faktor tanah, iklim serta keterampilan petani lokal menciptakan keunikan tersendiri yang tidak dapat ditiru daerah lain.
“Perlindungan IG memiliki manfaat hukum, antara lain memberikan kepastian hak, menjaga kualitas dan karakteristik produk hingga meningkatkan nilai tambah ekonomi. Dengan adanya IG, pihak lain tidak bisa sembarangan mengklaim atau memalsukan produk Tembakau Paiton VO,” jelasnya.
Evi menerangkan terbentuknya MPIG Tembakau Paiton VO menjadi langkah awal untuk mempertahankan kelestarian plasma nutfah lokal. Lebih dari itu, perlindungan ini diharapkan mampu meningkatkan mutu produk rajangan tembakau sehingga bernilai ekonomi tinggi. “Jika kualitas dan reputasi terjaga, otomatis kesejahteraan petani akan ikut meningkat. Inilah yang menjadi tujuan utama pembentukan MPIG,” pungkasnya. (ren/zid)
