Diskominfo Kabupaten Probolinggo dan PA Kraksaan Teken PKS Publikasi dan Informasi


Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo dan Pengadilan Agama (PA) Kraksaan secara resmi melakukan penandatanganan (teken) Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Publikasi dan Informasi, Kamis (4/9/2025).

Penandatanganan PKS yang dilaksanakan di Media Center PA Kraksaan ini dilakukan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas dan Ketua PA Kraksaan Zainal Arifin. Momentum ini disaksikan para Kepala Bidang (Kabid), Jabatan Fungsional (JF) dan Staf Pelaksana Diskominfo serta Panitera dan jajaran PA Kraksaan.

Usai melakukan penandatangan perjanjian kerja sama, Kepala Diskominfo Ulfiningtyas didampingi Ketua PA Kraksaan Zainal Arifin bersama jajaran berkeliling melihat-lihat dari dekat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas mengatakan kerja sama ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk memperkuat sistem komunikasi publik yang inklusif, terbuka dan berbasis data.

“Kami menyadari bahwa Pengadilan Agama Kraksaan memiliki peran penting dalam memberikan layanan hukum dan keadilan, khususnya bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah keperdataan. Kolaborasi ini kami pandang sebagai upaya untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, cepat dan mudah diakses,” katanya.

Ulfiningtyas menerangkan Diskominfo memiliki beragam kanal komunikasi dan informasi yang bisa dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan informasi dari PA Kraksaan, termasuk media sosial seperti Instagram dan TikTok, radio Pemkab Probolinggo Bromo FM yang bisa dimanfaatkan untuk podcast dan website resmi Pemkab Probolinggo.

“Dengan saluran informasi yang kami miliki, konten edukatif dan layanan peradilan bisa disampaikan dalam format yang lebih ringan dan mudah dipahami. Termasuk untuk segmen muda, ibu rumah tangga hingga masyarakat di wilayah Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini Ulfiningtyas mengharapkan masyarakat Kabupaten Probolinggo bisa mengakses informasi dengan sebaik-baiknya. “Kami ingin kerja sama mampu ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo agar semakin SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing),” harapnya.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Zainal Arifin mengaku sangat bersyukur atas terlaksananya penandatanganan PKS antara PA Kraksaan dengan Diskominfo Kabupaten Probolinggo berkaitan dengan publikasi dan informasi. 

“Disamping inisiatif dari pimpinan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan perintah langsung dari pusat. Dimana tujuannya agar mampu menyebarluaskan publikasi tentang kegiatan peradilan,” ungkapnya.

Zainal mencermati adanya stigma di masyarakat bahwa mengurus perkara di PA Kraksaan mahal. Padahal, melalui sistem e-court, biaya yang dibutuhkan berkisar hanya Rp 300 ribu. Sayangnya, beberapa oknum pihak ketiga kerap memanipulasi biaya hingga jutaan rupiah, bahkan memalsukan dokumen yang tentunya melanggar hukum. “Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan informasi yang benar agar masyarakat tidak dirugikan,” terangnya.

Selain itu terang Zainal, PA Kraksaan juga menekankan perhatian khusus kepada kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Sejak pengesahan peraturan tentang hak perempuan, PA Kraksaan berupaya agar hak-hak tersebut tetap terlindungi, khususnya pasca perceraian. “Penanganan kasus hak anak juga menjadi prioritas agar hak mereka tetap terjaga dan tidak terabaikan. Kasihan anaknya jika hak-haknya tidak diperhatikan,” tegasnya.

Zainal menambahkan kerja sama ini muncul sebagai respons terhadap masalah internal dan eksternal. Dimana beberapa bulan lalu, PA Kraksaan terkena serangan virus judi online (judol) yang mengganggu sistem internalnya. Situasi ini mendorong kebutuhan untuk memperkuat jalur komunikasi dan informasi, baik untuk pemulihan keamanan sistem maupun menjawab persepsi publik yang keliru.

“Harapannya mudah-mudahan ke depan masyarakat betul-betul bisa menikmati publikasi dan informasi. Informasi yang diberikan jangan sampai terputus karena akan merugikan masyarakat. Mudah-mudahan perjanjian kerja sama ini bisa memberikan kemajuan dan manfaat yang sebesar-besarnya,” pungkasnya. (nab/zid)