Tiris, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Tempat Pemotongan Hewan (TPH) guna meningkatkan keamanan pangan asal hewan. Melalui kegiatan pendataan serta Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), Diperta menyasar TPH di Kecamatan Tiris serta memfasilitasi TPH Condong Kecamatan Gading untuk memperoleh izin Rumah Potong Hewan (RPH) dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto bersama tim medik veteriner muda, petugas kesehatan hewan Kecamatan Tiris dan Gading serta koordinator Pasar Tiris. Tidak ketinggalan drh. Peni selaku petugas higiene sanitasi.
Di Pasar Tiris, tim mendapati ada 9 kios daging sapi dan 30 kios daging ayam yang beroperasi. Tiga TPH yang ada di kawasan tersebut mendapat sosialisasi langsung terkait standar penyembelihan, perizinan serta higieni sanitasi produk daging.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan pemilik TPH sapi di Kecamatan Tiris diminta memenuhi beberapa syarat penting.
“Pertama, harus melengkapi izin pendirian untuk menjadi RPH. Kedua, jagal yang bertugas sebaiknya memiliki sertifikat juru sembelih halal. Ketiga, wajib menjaga kebersihan sanitasi dan yang tidak kalah penting, tidak boleh menyembelih sapi betina produktif,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti praktik pedagang ayam di pasar yang masih banyak menggunakan plastik berwarna selain bening. Diperta meminta koordinator pasar mengimbau pemilik kios untuk memakai plastik bening agar higienitas daging lebih terjaga.
“Kami juga melakukan pendataan siapa saja yang menyembelih unggas sendiri. Harapannya, jika ada dukungan dana pemerintah, mereka bisa difasilitasi mengikuti pelatihan juru sembelih halal unggas,” tambahnya.
Sementara itu, untuk TPH Condong di Kecamatan Gading, Diperta memberi pendampingan agar segera menyelesaikan izin RPH dan memperoleh NKV. Beberapa syarat teknis juga ditekankan, misalnya desain tempat produksi yang mengharuskan pertemuan antara dinding dan lantai berbentuk lengkung, bukan siku-siku untuk memudahkan pembersihan.
"Selain infrastruktur, standar operasional prosedur (SOP) juga menjadi perhatian. Aspek sarana prasarana dan teknis penyembelihan harus sesuai regulasi agar hasil produk daging yang dihasilkan aman, sehat, utuh dan halal," jelasnya.
Niko berharap dengan adanya pendampingan ini, Kabupaten Probolinggo dapat memiliki rumah potong hewan non-pemerintah yang legal dan berstandar nasional. Tujuan utama kegiatan ini adalah pendataan, pengawasan serta pembinaan.
"Kami ingin pelaku usaha di Kecamatan Tiris dan Gading semakin baik dalam hal administrasi, perizinan maupun kualitas SDM. Dengan begitu, produk daging yang beredar di masyarakat semakin terjamin,” pungkasnya. (put/zid)
