Surabaya, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo memperkuat upaya perlindungan produk unggulan daerah dengan mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (31/7/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari persiapan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas khas Kabupaten Probolinggo seperti Kopi Arabika Krucil dan Tembakau Paiton VO.
Kunjungan yang dipimpin oleh Plh Kabid Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Evi Rosella ini diterima langsung oleh Tim BRMP Tas Malang serta analis dan staf Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Diperta menggali informasi seputar prosedur pengurusan IG agar dapat segera mendaftarkan komoditas pertanian yang memiliki potensi ekonomi tinggi.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Plh Kabid Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Evi Rosella mengatakan kegiatan ini merupakan langkah dari Diperta yang prihatin karena banyaknya potensi kekayaan alam/komoditas unggul pertanian yang belum mempunyai sertifikat Indikasi Geografis (IG).
“Padahal dengan mempunyai IG, maka ciri khas atau tanda suatu produk pertanian tersebut akan diakui oleh nasional sampai dengan internasional. Hal ini akan lebih meningkatkan daya jual, melindungi produk unggulan daerah dan lebih dikenal masyarakat luas,” katanya.
Menurut Evi, komoditas unggul di Kabupaten Probolinggo yang belum di IG kan diantaranya Tembakau Paiton VO, Kopi Arabika Krucil, Kopi Robusta Probolinggo, Kopi Arabika Lereng Bromo, Anggur, Manggis Tiris, Bawang Merah Biru Lancor, Mangga Probolinggo dan Tembakau Menyono. Sementara yang akan didaftarkan adalah IG Kopi Arabika Krucil dan IG Tembakau Paiton. “Kunjungan ke Kantor Kanwil Kemenkum Jatim ini bertujuan sebagai persiapan IG Tembakau Paiton VO dan IG Kopi Arabika Krucil,” lanjutnya.
Evi menerangkan dokumen yang segera disiapkan untuk mengurus pendaftaran Indikasi Geografis adalah SK Bupati Tentang Legalitas Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan dokumen deskripsi (uji karakteristik, uji lab tanah dan uji sampling pengolahan kopi).
“Harapannya dengan adanya kunjungan ke Kanwil Kemenkum Jatim ini, Dinas Pertanian dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan lebih bisa mempersiapkan diri dalam mengurus IG,” jelasnya.
Lebih lanjut Evi menjelaskan Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.
“Syarat untuk pendaftaran IG diantaranya mengisi form pendaftaran via Kanwil Kemenkum Jatim, membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 450 ribu dan menyerahkan dokumen deskripsi IG kopi,” tambahnya.
Sementara Gatot Suharto dan Didik Prihantono dari Kanwil Kemenkum Jatim menghimbau agar produk pertanian unggulan segera dilindungi melalui IG. Promosi dan perlindungan kekayaan lokal ini dilakukan agar produk unggulan pertanian tidak punah (promosi produk) sehingga meningkatkan perekonomian daerah.
“Peluang mengurus IG untuk produk unggulan non komoditas pertanian seperti batik, kuliner, tari tarian serta seni dan budaya yang ada di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya. (mel/fas)
