Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo terus berupaya meningkatkan pelayanan publik di sektor kefarmasian dengan menggelar coaching klinik persyaratan izin apotek dan toko obat bagi pemohon baru, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 tentang standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.
Coaching klinik persyaratan izin apotek dan toko obat bagi pemohon baru ini diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari calon pemilik apotek dan toko obat di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain pelaksana perizinan dari Seksi Kefarmasian Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Probolinggo, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Tujuan utamanya dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai prosedur, dokumen yang dibutuhkan serta aspek teknis dan legal dalam pengajuan izin apotek dan toko obat.
Dalam sesi pemaparan, para pemohon baru dibekali informasi mengenai pembaruan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Permenkes Nomor 17 Tahun 2024. Kebijakan ini menitikberatkan pada pendekatan berbasis risiko dalam proses perizinan, sehingga jenis usaha seperti apotek dan toko obat yang termasuk usaha berisiko menengah harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif secara lengkap.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Probolinggo Sri Rusminah mengatakan pentingnya kegiatan coaching ini sebagai media edukasi dan konsultasi langsung.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh calon pemilik apotek dan toko obat benar-benar memahami alur dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga tempat mereka berkonsultasi langsung mengenai kendala yang dihadapi. Kami berharap coaching klinik ini dapat mempercepat proses perizinan yang tepat dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Sri Rusminah menambahkan pihaknya terbuka untuk mendampingi para pemohon dalam proses pemenuhan syarat-syarat teknis, termasuk aspek bangunan, zonasi hingga penataan ruang yang melibatkan instansi terkait seperti DPUPR.
“Dengan adanya coaching klinik ini diharapkan tidak hanya mempercepat perizinan, tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha kefarmasian yang sesuai standar dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (nab/zid)
