BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah 2025


Besuk, Lensaupdate.com - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi pembebasan pajak daerah tahun 2025, Selasa (5/8/2025). Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.


Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak di empat kecamatan diantaranya Kecamatan Krejengan, Kraksaan, Besuk dan Paiton. Setiap desa di masing-masing kecamatan diminta mengirimkan Sekretaris Desa (Sekdes) dan satu perangkat desa.


Program ini merupakan kolaborasi lintas instansi yang melibatkan BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Bapenda Provinsi Jawa Timur UPT Probolinggo dan Jasa Raharja Probolinggo. 


Langkah strategis ini digagas dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur yang jatuh pada 12 Oktober 2025.


Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan program pembebasan denda ini mencakup dua jenis pajak daerah utama. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan pembebasan denda berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025 serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan pembebasan denda mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.


“Tujuan utama dari program ini adalah memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi denda serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,” ujarnya.


Selain pembebasan denda, kegiatan ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat tentang cara pengecekan dan pembayaran pajak secara mandiri dan non tunai. Wajib Pajak (WP) dapat mengakses informasi melalui laman resmi e-SPPT di https://e-sppt.probolinggokab.go.id hanya dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). “Dengan sistem digital, masyarakat tidak perlu antre. Ini mendorong transparansi, efisiensi dan mengurangi potensi pelanggaran,” lanjutnya.


Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif berdiskusi mengenai hubungan antara pembayaran PKB dan hak klaim Jasa Raharja serta validasi data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).


“Informasi ini penting untuk memastikan masyarakat memahami manfaat membayar pajak tepat waktu, termasuk perlindungan asuransi dari Jasa Raharja bagi pemilik kendaraan bermotor,” terangnya.


Menurut Kristiana, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Probolinggo membangun kebiasaan tertib pajak dengan menitikberatkan pada edukasi daripada sekadar penegakan. Diharapkan, masyarakat tidak hanya memanfaatkan momen pembebasan denda, tetapi juga menjadikan kepatuhan pajak sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari.


“Kolaborasi antara pemerintah kabupaten, provinsi dan mitra seperti Jasa Raharja adalah kunci keberhasilan program ini. Kami berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat signifikan di akhir 2025,” pungkasnya. (ren/zid)