Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat Daerah menggelar koordinasi percepatan pemenuhan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Argopuro Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto didampingi Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono dan Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi ini diikuti oleh seluruh OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan MCSP merupakan program strategis KPK yang bertujuan mendorong Pemerintah Daerah dalam meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi.
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menggambarkan Kabupaten Probolinggo masih rentan dari korupsi khususnya dalam pengelolaan SDM, pengelolaan PBJ dan pengelolaan anggaran,” katanya.
Menurut Sekda Ugas, pencegahan korupsi yang dilakukan Pemerintah Daerah difokuskan pada 8 area intervensi agar dilakukan perbaikan tata kelola sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
“8 area intervensi tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengelolaan PBJ, pelayanan publik, manajemen SDM, pengelolaan BMD, optimalisasi penerimaan daerah dan penguatan APIP. Perbaikan tata kelola pada 8 area tersebut akan diukur dari aspek transparansi, kecukupan regulasi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan,” jelasnya.
Sekda Ugas menerangkan tahun 2025 direncanakan MCSP KPK tercapai 95% menjadi lebih meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 94,57%. Perkembangan capaian MCSP pada Semester I tahun 2025 Kabupaten Probolinggo baru mencapai 11,55%.
“Terdapat beberapa area intervensi dengan capaian sangat rendah diantaranya manajemen ASN (0%), penguatan APIP (1,5%), penganggaran (4,99%) dan optimalisasi penerimaan daerah (8,33%),” terangnya.
Lebih lanjut Sekda Ugas meminta seluruh Kepala OPD pengampu area intervensi agar memahami kriteria setiap indikator MCP agar eviden yang dibuat atau dihasilkan memenuhi sesuai dengan ketentuan.
“Seluruh OPD pengampu area intervensi agar mencermati timeline pemenuhan eviden yang diminta khususnya area perencanaan agar penilaian yang diperoleh mencapai 100. Memaksimalkan peran PIC pada setiap OPD pengampu dan pengendalian serta tanggung jawab berada pada kepala OPD yang bersangkutan,” tegasnya.
Asisten Administrasi Umum diminta untuk melakukan koordinasi dan pemantauan atas rencana aksi yang telah dibuat oleh OPD pengampu untuk memastikan pelaksanaan pemenuhan dokumen/eviden MCSP KPK dapat terpenuhi.
“Peran Inspektorat melakukan reviu dan asistensi terhadap pemenuhan indikator MCP, menyusun laporan mingguan perkembangan capaian MCP dan mengagendakan rapat koordinasi teknis antar OPD setiap dua minggu sekali sampai tercapai target minimal 50% pada Triwulan III 2025,” tambahnya.
Sementara Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menyampaikan latar belakang kegiatan ini adalah MCP merupakan instrumen pencegahan korupsi terintegrasi oleh KPK, mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dan hasil capaian MCSP Semester I 2025.
“Koordinasi ini bertujuan untuk menyampaikan progres capaian MCP Semester I 2025, mengidentifikasi area yang membutuhkan percepatan, menyusun langkah strategis percepatan serta mendorong sinergi antar perangkat daerah,” ungkapnya.
Imron menjelaskan capaian umum MCSP Semester I tahun 2025 per tanggal 21 Juli 2025 total capaian MCP sebesar 11,55%. Target akhir tahun capaiannya 95% sehingga diperlukan percepatan.
“Peran Inspektorat adalah fasilitator koordinasi dan asistensi antar OPD, monitoring dan evaluasi berkala per semester, pelaporan progres ke KPK via dashboard MCP serta pendampingan pemenuhan dokumen evidence,” pungkasnya. (nab/zid)