Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar Deklarasi Antikorupsi


Probolinggo, Lensaupdate.com - Dalam rangka memperkuat integritas dan mencegah tindak korupsi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo melakukan langkah konkret dengan menggelar deklarasi antikorupsi serta menandatangani pakta integritas bersama seluruh jajaran internal, Senin (30/6/2025). Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang kini menjadi perhatian utama di lingkungan instansi pelayanan publik.

Disnaker juga menggiatkan promosi, sosialisasi dan kampanye internal secara berkelanjutan. Tujuannya untuk membangun budaya kerja yang bersih, transparan dan akuntabel dalam setiap layanan ketenagakerjaan baik untuk perorangan, kelompok maupun perusahaan.

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto mengatakan kegiatan ini adalah bentuk komitmen penuh Disnaker dalam menciptakan birokrasi yang bebas dari praktik korupsi.

“Kami tidak ingin hanya menjalankan pelayanan sebagai rutinitas administratif. Kami ingin menghadirkan layanan yang bersih, jujur dan bisa dipertanggungjawabkan. Pakta integritas ini menjadi titik awal untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan Disnaker,” ujarnya.

Menurut Anang, pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui pengawasan eksternal, namun juga lewat perubahan sikap dan kesadaran setiap pegawai. Untuk itu, seluruh pegawai dilibatkan dalam kegiatan ini agar semangat antikorupsi tumbuh dari dalam.

“Kami libatkan seluruh karyawan tanpa terkecuali, dari pejabat struktural hingga staf administrasi. Semua harus punya visi yang sama dalam memberikan layanan publik yang prima dan bebas dari pungutan liar atau penyimpangan,” tegasnya.

Deklarasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digencarkan di berbagai lini pemerintahan daerah. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, mudah dan bersih, Disnaker Kabupaten Probolinggo berupaya menjawabnya dengan kebijakan nyata.

Anang mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan. “Transparansi bukan hanya urusan internal kami. Ini juga menjadi hak masyarakat. Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi publik untuk ikut serta dalam mengawasi pelayanan kami,” pungkasnya. (mel/fas)