Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Berikan Sosialisasi SPMB TP 2025/2026


Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo secara resmi memberikan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 di ruang pertemuan Jabung 1 Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (4/6/2025).

Kegiatan yang dilakukan untuk SPMB jenjang SMP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin layanan pendidikan yang berkeadilan dan berkualitas bagi semua siswa.

Sosialisasi SPMB yang dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Amik Mutammimah ini diikuti oleh seluruh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum dari sekolah negeri dan swasta jenjang SMP se-Kabupaten Probolinggo.

Dalam penyampaiannya,  Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Amik Mutammimah mengatakan pentingnya pemahaman terhadap petunjuk teknis terbaru. 

“Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB tahun ini adalah ketentuan bahwa calon siswa hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jalur saja. Hal ini diberlakukan karena seluruh jalur pendaftaran dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan,” katanya.

SPMB tahun 2025/2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Probolinggo Nomor 420/274/426.101/2025. Adapun jalur yang tersedia meliputi jalur domisili (zonasi), jalur afirmasi (untuk siswa kurang mampu atau berkebutuhan khusus), jalur prestasi (akademik dan non-akademik) serta jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua).

“Seluruh proses pendaftaran kini dilakukan secara daring melalui laman resmi https://spmb.probolinggokab.go.id. Calon peserta didik wajib membuat akun, mengunggah dokumen dan memilih jalur serta sekolah sesuai ketentuan,” jelasnya .

Amik menambahkan penggunaan sistem online ini adalah bentuk komitmen terhadap asas transparansi, akuntabilitas, objektivitas dan tanpa diskriminasi. “Kami ingin memastikan tidak ada satu pun siswa yang merasa dirugikan karena kurangnya informasi,” ujarnya.

Sistem ini juga telah menetapkan ketentuan terkait wilayah domisili dan kuota daya tampung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/581/426.101/2025. Dengan demikian, semua sekolah harus mengikuti pedoman ini agar penerimaan murid baru berjalan lancar dan adil.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun komunikasi aktif dengan seluruh satuan pendidikan untuk menciptakan sistem penerimaan yang efisien dan merata. Selain memberikan panduan teknis, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dan klarifikasi antar sekolah dan pemangku kebijakan,” pungkasnya. (nab/zid)