Pemkab dan DPRD Kabupaten Probolinggo Mulai Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024


Pajarakan, Lensaupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo mulai membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024.

Pembahasan tersebut diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (26/5/2025). 

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Ra Fahmi AHZ serta sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Hadir pula perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Probolinggo Ra Fahmi AHZ menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor 128/ST/XVIII.SBY/02/2025 tanggal 19 Pebruari 2025 dan pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, telah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024 oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Jawa Timur. Alhamdulillah untuk kedua belas kalinya secara berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Perolehan opini tertinggi atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo ini merupakan buah dari komitmen dan kerja keras semua pihak, baik eksekutif, legislatif, masyarakat dan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Untuk itu saya sampaikan terima kasih atas kerjasamanya selama ini dan semoga kedepan prestasi ini dapat dipertahankan.

Pada Nota Penjelasan Bupati Probolinggo disebutkan bahwa pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 2.438.474.206.533,00 terealisasi Rp 2.451.836.697.993,34 atau 100,55%.

Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 336.080.334.533,00 terealisasi Rp 348.707.288.652,34 atau 103,76% dan pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 2.101.457.872.000,00 terealisasi Rp 2.101.934.396.441,00 atau 100,02%.

Sedangkan belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp 2.730.658.065.708,00 terealisasi Rp 2.570.938.839.627,99 atau 94,15%. Meliputi, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 1.887.205.317.886,00 terealisasi Rp 1.768.005.833.840,99 atau 93,68%, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 303.893.338.822,00 terealisasi Rp 270.139.109.894,00 atau 88,89%, belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp 6.027.461.000,00 terealisasi  Rp 2.081.957.893,00 atau 34,54% dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 533.531.948.000,00 terealisasi Rp 530.711.938.000 atau 99,47%.

Apabila realisasi belanja daerah dibandingkan dengan realisasi pendapatan, maka terjadi defisit anggaran sebesar (Rp 119.102.141.634,65).

Dalam nota penjelasan tersebut juga disebutkan pembiayaan yang meliputi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 292.183.859.175,00 terealisasi Rp 292.417.133.927,77 dan pengeluaran pembiayaan tidak ada penganggaran pada tahun 2024.

Apabila realisasi penerimaan pembiayaan dibandingkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan, maka diperoleh nilai pembiayaan netto sebesar Rp 292.417.133.927,77. Selisih antara realisasi pendapatan dengan belanja dan transfer sebesar (Rp 119.102.141.634,65) merupakan defisit ditambah pembiayaan netto sebesar Rp 292.417.133.927,77 adalah nilai Silpa tahun 2024 sebesar Rp 173.314.992.293,12.

Kemudian neraca keuangan meliputi total aset yang dimiliki sebesar Rp 3.001.423.063.772,21, total kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 45.734.048.827,72 merupakan kewajiban jangka pendek dan ekuitas yang merupakan selisih antara aset dengan kewajiban, menggambarkan total modal sendiri yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada akhir tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2.955.689.014.944,49.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, penyajian LKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2024 telah menerapkan standar akuntasi pemerintahan berbasis akrual. 

Terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE) serta catatan atas laporan keuangan (CALK).

Penyajian LKPD yang berbasis akrual dapat menyediakan informasi lebih komprehensif, karena setiap transaksi keuangan dan non keuangan dicatat dan diakui saat terjadinya transaksi dan arus sumber daya. Hal ini selaras dengan tujuan penyusunan LKPD yakni untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah. (nab/zid)