DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Fasilitasi SHAT Bagi Usaha Mikro


Probolinggo, Lensaupdate.com - Sebagai bentuk implementasi dari program SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing) Ekonomi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi  Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) lintas sektor bagi usaha mikro, Jum’at (9/5/2025).

Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Kantor DKUPP Kabupaten Probolinggo ini dihadiri oleh Plt Kepala Bidang Usaha Mikro DKUPP Kabupaten Probolinggo Mehdinsareza Wiriarsa dan petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo. Sosialisasi ini diikuti oleh 25 pelaku usaha mikro penerima program SHAT di Kabupaten Probolinggo.

Inisiatif ini bukan sekedar program rutin, melainkan upaya kolaboratif yang strategis antara lembaga daerah, instansi agraria, pemerintahan desa dan kecamatan. Tujuannya adalah memperkuat landasan hukum atas kepemilikan tanah tempat usaha para pelaku usaha mikro.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami melalui Plt Kepala Bidang Usaha Mikro Mehdinsareza Wiriarsa mengatakan keberhasilan program ini tidak lepas dari kerja sama erat antar DKUPP Kabupaten Probolinggo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo. Dimana DKUPP bertugas melakukan pendampingan administratif. Sementara Kantor Pertanahan menangani proses teknis sertifikasi. 

“Peran aktif dari desa, kecamatan hingga para pelaku usaha sendiri juga menjadi elemen kunci kelancaran program. Sinergi adalah kata kunci. Tanpa dukungan dari semua pihak, mulai dari level desa hingga instansi pusat, program seperti ini tidak akan berjalan optimal,” katanya.

Menurut Reza, untuk tahun 2025 program SHAT akan diterima oleh 25 penerima manfaat dari unsur pengusaha mikro yang tersebar di 8 desa pada 6 kecamatan sebagaimana sasaran yang ditetapkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia,” katanya.

“Program ini mencakup delapan desa dari enam kecamatan meliputi Desa Lemahkembar, Sumurmati dan Muneng Kecamatan Sumberasih, Desa Mojolegi Kecamatan Gading, Desa Sebaung Kecamatan Gending, Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces, Desa Branggah Kecamatan Lumbang serta Desa Ketompen Kecamatan Pajarakan. Para penerima manfaat akan mendapatkan pendampingan lengkap mulai dari pengumpulan dokumen hingga proses pengajuan SHAT,” jelasnya.

Reza menerangkan kepemilikan legalitas atas tanah usaha membuka berbagai peluang bagi pengusaha mikro. Dengan SHAT, mereka dapat mengakses kredit perbankan, bantuan pemerintah serta memperluas usahanya secara lebih percaya diri. Hal ini sekaligus menjadi bentuk penguatan struktur ekonomi lokal berbasis legalitas dan kepastian hukum. “Dengan legalitas yang jelas, UMKM tidak lagi berada di zona abu-abu. Mereka punya modal kuat untuk berkembang dan naik kelas,” tambahnya.

Setelah tahap sertifikasi selesai jelas Reza, DKUPP juga akan memberikan program pembinaan dan pendampingan bagi penerima manfaat sesuai sektor usaha yang dijalankan agar dapat meningkatkan kapasitas usahanya. “Hal ini bertujuan agar sertifikat tanah tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga alat transformasi ekonomi nyata bagi penerimanya,” tegasnya.

Kolaborasi erat antara DKUPP, Kantor Pertanahan dan pemangku kepentingan lain di Kabupaten Probolinggo mencerminkan model sinergi pembangunan inklusif yang dapat dijadikan percontohan di Kabupaten Probolinggo. (nab/zid)