Kemenhaj Kabupaten Probolinggo Ingatkan Penyelenggara Haji Umrah, Layanan Harus Transparan


Kraksaan, Lensaupdate.com - Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Probolinggo memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Para pengelola lembaga diminta memastikan legalitas perizinan, transparansi biaya, kesesuaian promosi dengan layanan, serta perlindungan jemaah selama menjalankan ibadah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan pimpinan dan pengelola Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Kabupaten Probolinggo di ruang pertemuan Kantor Kemenhaj Kabupaten Probolinggo, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Probolinggo Moh. Barzan, Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Jawa Timur H. Mahmudi, Ketua DPD FK KBIHU Kabupaten Probolinggo KH. Muhammad, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenhaj Kabupaten Probolinggo Ervin Syarif Arifin, Sekretaris DPD FK KBIHU H. Affan, serta Bendahara H. Karsono.

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Probolinggo Moh. Barzan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Timur yang memberikan pembinaan langsung kepada para penyelenggara. Ia berharap kegiatan tersebut memperkuat sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Saya menghimbau agar tetap menjalin kerja sama dan bersinergi antara PPIU, PIHK dan KBIHU dengan Kemenhaj Kabupaten Probolinggo untuk berkhidmat melayani jemaah,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Jawa Timur H. Mahmudi mengingatkan seluruh penyelenggara agar menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepentingan dan keselamatan jemaah harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan ibadah.

“Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus berorientasi pada pelayanan jemaah, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pelimpahan porsi haji. Mahmudi menegaskan proses tersebut harus dilaksanakan secara transparan, objektif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar tidak ada permainan, transaksi, maupun pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.

Pengurusan paspor jemaah juga harus mengikuti prosedur yang berlaku. Penyelenggara diminta tidak mempersulit proses administrasi atau membebankan biaya yang tidak semestinya. Selain itu, PPIU dan PIHK harus memastikan izin penyelenggaraan masih berlaku serta kegiatan operasional sesuai ruang lingkup perizinan.

Mahmudi turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam pemasaran paket haji dan umrah. Informasi mengenai hotel, fasilitas, akomodasi, dan bentuk pelayanan yang disampaikan melalui brosur, media sosial, maupun penawaran langsung harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Penyelenggara perlu menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan kepastian layanan sejak pendaftaran hingga perjalanan ibadah selesai,” lanjutnya.

Penyelenggara juga diminta memperhitungkan risiko perjalanan, termasuk dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi penerbangan, transportasi, akomodasi, keamanan, hingga biaya perjalanan.

Menurut Mahmudi, harga paket harus disusun secara rasional dan transparan berdasarkan komponen layanan yang diberikan. Persaingan mendapatkan jemaah tidak boleh membuat penyelenggara menawarkan harga tidak realistis yang berisiko berujung pada pengurangan fasilitas atau kerugian bagi jemaah.

“Karena itu, penawaran paket haji dan umrah harus menggunakan harga yang rasional serta transparan sesuai komponen layanan. Persaingan memperoleh jemaah tidak boleh mengakibatkan harga yang tidak realistis hingga berujung pada pengurangan fasilitas atau kerugian bagi Jemaah,” terangnya.

Untuk memperkuat akses pelayanan, Kanwil Kemenhaj Jawa Timur juga mengupayakan pembentukan Pos Layanan Pengaduan dan Pelayanan Jemaah di Bandara Juanda. Pos tersebut direncanakan menjadi sarana informasi, pelayanan, dan pengaduan bagi jemaah umrah yang membutuhkan bantuan.

“Pos ini diharapkan menjadi sarana informasi, pelayanan dan pengaduan bagi jemaah umrah yang membutuhkan bantuan,” tegasnya.

Setelah pembinaan, kegiatan dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi ke PPIU, KBIHU, dan PIHK Nur Haramain Kraksaan. Dalam kesempatan itu, Mahmudi kembali menekankan pentingnya memperhatikan aspek istitaah, yakni kemampuan jemaah untuk menunaikan ibadah haji.

“Istitaah jamaah sebagai perlindungan jamaah. Kalau jamaah tidak istitaah tolong diberi pengertian bahwa Insya Allah sudah tidak wajib untuk menunaikan haji dan mendapatkan pahala haji. Nanti hajinya bisa dilimpahkan ke ahli warisnya dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang ditetapkan,” tambahnya.

Melalui pembinaan dan monitoring tersebut, Kemenhaj Kabupaten Probolinggo mendorong para penyelenggara untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, memperkuat transparansi, serta mengutamakan kepentingan jemaah. Pengawasan berkelanjutan diharapkan mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih profesional dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (nab/zid)