Dishub Kabupaten Probolinggo Pasang Portal di Dua Ruas Jalan, Batasi Kendaraan Besar


Paiton, Lensaupdate.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memasang portal pembatas kendaraan di dua ruas jalan kabupaten, yakni Jabungsisir–Besuk di Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton, serta Klaseman–Maron di Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kamis (15/10/2026).

Pemasangan portal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai banyaknya kendaraan besar yang melintasi kedua ruas jalan tersebut. Kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan portal dipasang untuk membatasi kendaraan yang melintas agar sesuai dengan ketentuan dimensi dan muatan jalan kabupaten.

“Pemasangan portal ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait banyaknya kendaraan besar yang melintasi ruas jalan tersebut. Kami berharap pembatasan ini dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak,” ujarnya.

Pemasangan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Keberadaan portal diharapkan dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga fungsi jalan yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.

Menurut Edy, pembatasan kendaraan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 954/118/426.32/2024 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Kabupaten. Dalam keputusan itu, ruas Jalan Jabungsisir–Besuk ditetapkan sebagai jalan kabupaten.

Selain itu, ketentuan pembatasan kendaraan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan mengenai kelas jalan dan dimensi kendaraan.

Edy menjelaskan, untuk jalan kelas III, ketentuan yang disebutkan meliputi tinggi kendaraan maksimal 3,5 meter, lebar maksimal 2,1 meter, panjang maksimal 9 meter, serta muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.

“Portal jalan dipasang sebagai alat pembatas tinggi kendaraan agar kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan kelas jalan. Dengan pembatasan tersebut, kendaraan berdimensi besar yang tidak memenuhi persyaratan diharapkan tidak lagi melintasi ruas jalan yang bersangkutan,” terangnya.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan kelas jalan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan kualitas infrastruktur. Kendaraan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap setelah pemasangan portal jalan ini tidak ada lagi kendaraan yang melanggar ketentuan kelas jalan. Dengan begitu, risiko kecelakaan dapat ditekan dan kondisi jalan kabupaten bisa lebih terjaga,” tegasnya.

Dishub Kabupaten Probolinggo mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan angkutan, agar memperhatikan rambu-rambu dan ketentuan kelas jalan sebelum melintas. Pengemudi diharapkan menyesuaikan dimensi serta muatan kendaraan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap pembatasan kendaraan diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman dan menjaga jalan kabupaten agar dapat digunakan dalam jangka panjang,” pungkasnya. (nab/zid)