Sukapura, Lensaupdate.com – Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Kecamatan Sukapura, Kamis (15/10/2026). Selain meninjau lokasi kejadian, Bupati Haris mengawal evakuasi korban hingga RSUD Tongas dan mendampingi proses penanganan jenazah.
Kehadiran Bupati Probolinggo tersebut menyusul tragedi kebakaran yang merenggut empat korban jiwa saat berupaya memadamkan api. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo juga menyiapkan koordinasi lintas instansi untuk mendukung penanganan pascakejadian.
Bupati Haris mengatakan, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius karena kebakaran hutan di kawasan Bromo yang sebelumnya kerap terjadi kini menimbulkan korban jiwa.
“Selama ini kebakaran hutan di Bromo meskipun sering terjadi, belum pernah menelan korban jiwa. Hari ini ada korban jiwa dan ini bukan masalah sepele,” ujarnya.
Ia menduga perubahan arah angin yang ekstrem membuat kondisi di lapangan berubah dengan cepat sehingga meningkatkan risiko bagi petugas dan relawan yang berupaya memadamkan api.
Menurutnya, penanganan karhutla di kawasan hutan harus memperhatikan kondisi cuaca, situasi lapangan, serta keselamatan setiap personel yang terlibat.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Probolinggo akan meningkatkan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta komandan penanganan karhutla.
Di tengah situasi duka tersebut, Bupati Haris juga mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan untuk membuka atau membersihkan area pertanian. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas dan mengancam keselamatan warga.
“Jangan pernah membakar kawasan atau lahan pertanian hanya untuk meminimalisir biaya pembersihan lahan, karena risikonya sangat besar dan bisa merambat ke permukiman maupun menelan korban jiwa. Saya meminta masyarakat tidak mengambil risiko memadamkan api tanpa peralatan dan perlengkapan keselamatan yang memadai,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran terjadi di Pusung Lingker Utara, sebelah timur Bukit Mentigen, Dusun Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.
Sekitar pukul 09.00 WIB, sebanyak 12 orang yang terdiri atas petugas TNBTS, anggota Masyarakat Peduli Api (MPA), dan karyawan Artotel Cabin Bromo berangkat untuk melakukan pemadaman secara manual.
Sekitar pukul 13.30 WIB, rombongan terbagi menjadi dua kelompok. Enam orang dari salah satu kelompok kemudian terjebak setelah arah angin berubah dengan cepat dan kondisi kebakaran memburuk.
Tiga orang ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian. Mereka adalah Sukaris, pegawai TNBTS, serta dua petugas keamanan Artotel Cabin Bromo.
Tiga korban lainnya mengalami luka bakar dan dibawa ke RSUD Tongas. Namun, Hendra, petugas Balai Besar TNBTS, meninggal dunia pada pukul 19.30 WIB setelah menjalani perawatan intensif.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, membenarkan meninggalnya Hendra setelah mendapatkan penanganan medis.
“Almarhum meninggal setelah dilakukan perawatan intensif pasca pelaksanaan pemadaman kebakaran di Resort Tengger Laut Pasir,” katanya.
Dua korban yang selamat, yakni Munawi dari MPA Tengger Laut Pasir dan seorang petugas keamanan Artotel Cabin Bromo, mengalami luka bakar lebih dari 50 persen disertai trauma inhalasi akibat paparan asap dan hawa panas. Keduanya dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya setelah kondisinya distabilkan di RSUD Tongas.
Direktur RSUD Tongas, dr. Catur Prangga Wadana, menjelaskan kondisi kedua korban membutuhkan penanganan lanjutan.
“Luka bakar lebih dari 50 persen disertai trauma inhalasi akibat asap dan hawa panas. Setelah kondisinya distabilkan, pasien dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya,” jelasnya.
Sementara Polres Probolinggo bersama Polsek Sukapura dan pihak TNBTS melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab kebakaran serta rangkaian peristiwa yang menewaskan empat orang tersebut.
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya penguatan upaya pencegahan karhutla dan penerapan prosedur keselamatan dalam pemadaman, terutama bagi petugas dan relawan yang menghadapi risiko langsung di lapangan. (put/zid)
