Sidoarjo, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Senin (30/3/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ kepada Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin di kantor BPK Jawa Timur, Sidoarjo. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi ketepatan waktu pemerintah daerah dalam menyampaikan LKPD. Hal ini menjadi indikator kuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Jatim Yuan Candra Djaisin menjelaskan bahwa LKPD unaudited merupakan tahapan awal sebelum dilakukan audit rinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
“Selanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci. Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu,” ungkapnya.
Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Probolinggo dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan optimismenya bahwa Pemkab Probolinggo dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya.
“Penyusunan laporan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kami optimistis dapat mempertahankan opini WTP ke-13,” ujarnya.
Menurutnya, setelah penyerahan LKPD, Pemkab Probolinggo akan menjalani proses audit rinci oleh BPK selama kurang lebih 30 hari. LKPD sendiri terdiri dari tujuh komponen utama, mulai dari laporan realisasi anggaran hingga catatan atas laporan keuangan (CaLK) sebagai penjelasan rinci seluruh data.
Kristiana menegaskan bahwa capaian opini WTP merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo.
“Jika kembali meraih WTP ke-13, ini menjadi bukti nyata transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (fas/zid)
