Pajarakan, Lensaupdate.com - Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ menyampaikan jawaban Bupati Probolinggo atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (4/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD. Dari unsur eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Jawaban Bupati Probolinggo atas PU Fraksi-fraksi DPRD disampaikan secara berurutan oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ dimulai dari Fraksi Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan hingga Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menanggapi PU Fraksi Golkar, Wabup Fahmi menyampaikan apresiasi atas harapan agar Raperda yang dibahas mampu menyesuaikan kebutuhan pelayanan masyarakat serta ditata berdasarkan urusan pemerintahan. Kebijakan restrukturisasi perangkat daerah bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo.
Restrukturisasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Terhadap PU Fraksi PKB, Wabup Fahmi menyampaikan terima kasih atas dukungan terhadap pembentukan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016. Raperda ini penting untuk memperbaiki layanan birokrasi agar lebih cepat, tepat, mudah, fleksibel, transparan dan profesional.
Terkait pembentukan Badan Pendapatan Daerah, Wabup Fahmi menyambut baik dukungan Fraksi PKB. Pemerintah juga menegaskan bahwa penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tidak menghilangkan fokus dan spesialisasi masing-masing urusan pemerintahan.
Penggabungan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Di mana urusan pertanian dan pangan berada dalam satu rumpun. Dengan demikian, fungsi urusan pemerintahan bidang pangan tetap berjalan optimal dan terintegrasi dengan sektor pertanian.
Wabup Fahmi menjelaskan dasar peningkatan dan penetapan tipe perangkat daerah. Untuk Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016 serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016.
Harapan Fraksi PKB agar peningkatan tipe perangkat daerah mampu menghadirkan pelayanan prima serta meningkatkan kinerja dan kompetensi ASN pun mendapat respons positif dari Pemerintah Daerah.
Menanggapi PU Fraksi Gerindra, Wabup Fahmi mengapresiasi saran agar perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berorientasi pada pencapaian visi dan misi kepala daerah dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan utama.
Wabup Fahmi juga sepakat mengenai pentingnya naskah akademik sebagai rujukan substantif dalam setiap perubahan nomenklatur, penggabungan maupun pemisahan perangkat daerah. Terkait implikasi fiskal, ditegaskan perubahan SOTK tidak membebani APBD karena tidak menambah struktur organisasi maupun jabatan struktural baru, meskipun terdapat peningkatan tipe perangkat daerah.
Terhadap Fraksi NasDem, Wabup Fahmi menyampaikan terima kasih atas masukan terkait ketelitian dan konsistensi perumusan dasar hukum dalam Raperda. Pemerintah memastikan kehati-hatian dalam pemisahan, penggabungan dan peningkatan tipologi perangkat daerah menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan kegamangan birokrasi maupun mengganggu pelayanan publik. Saran-saran Fraksi NasDem terkait substansi dan dampak perubahan SOTK akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus DPRD.
Jawaban terhadap PU Fraksi PDI Perjuangan disampaikan bahwa perubahan SOTK diharapkan menjadi instrumen penguatan peran perangkat daerah dalam melayani masyarakat. Dari sisi fiskal, komposisi belanja pegawai Kabupaten Probolinggo pada Tahun 2026 tercatat sebesar 33,25 persen dan perubahan tipe perangkat daerah tidak menyebabkan penambahan belanja pegawai.
Wabup Fahmi juga menegaskan Raperda SOTK merupakan bagian dari strategi pengendalian belanja pegawai dan penyehatan fiskal daerah secara bertahap dan berkelanjutan. Selain itu, perubahan SOTK diharapkan mampu memperkuat keberpihakan terhadap pengentasan kemiskinan, kesejahteraan sosial, perlindungan perempuan dan anak serta kelompok rentan.
Terkait pemisahan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Wabup Fahmi menetapkan target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis dan terukur melalui optimalisasi potensi pajak, retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak serta digitalisasi layanan perpajakan.
Selama masa transisi, Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga menjamin ketersediaan stok pangan melalui operasi pasar rakyat, operasi pasar hewan serta penyaluran pupuk bersubsidi. Meskipun terjadi peningkatan tipe perangkat daerah, tidak ada penambahan struktur organisasi maupun jabatan baru sehingga tidak membebani APBD.
Terhadap PU Fraksi PPP, Wabup Fahmi menegaskan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Pemecahan perangkat daerah dilakukan dengan mempertimbangkan perumpunan urusan pemerintahan sehingga tetap efisien.
Wabup Fahmi juga menyampaikan program jangka panjang penanggulangan bencana akan terus diperkuat melalui penyusunan kajian risiko bencana, pemetaan kawasan rawan bencana, sinkronisasi program antar perangkat daerah, penguatan sumber daya manusia serta pelibatan dunia usaha, akademisi dan media. (nab/zid)