Kraksaan, Lensaupdate.com - Sebagai tindak lanjut program bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos), TKSK Kraksaan melakukan asesmen terhadap PPKS klaster lansia di wilayah Kecamatan Kraksaan untuk memastikan data penerima sesuai kondisi riil lapangan, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan asesmen tersebut dilaksanakan di tiga desa meliputi Desa Alassumur Kulon, Desa Sidopekso dan Desa Asembagus. Sebanyak tiga orang PPKS klaster lansia menjadi sasaran asesmen untuk memastikan kondisi kehidupan serta kelayakan mereka sebagai calon penerima bantuan sosial.
TKSK Kraksaan Maidi mengatakan asesmen ini bertujuan untuk memastikan kondisi kehidupan lansia, aktivitas keseharian serta pihak pengampu atau keluarga yang mendampingi lansia tersebut.
“Tujuan asesmen ini adalah untuk memastikan aktivitas, keberadaan dan kelayakan PPKS klaster lansia dalam menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta,” ujarnya.
Maidi menambahkan, hasil asesmen menunjukkan seluruh PPKS klaster lansia yang dikunjungi berada dalam kondisi sehat, berstatus kepala keluarga (KK) tunggal serta dinilai layak menerima bantuan sosial.
“Dari hasil asesmen, kami menemui PPKS klaster lansia dengan kondisi sehat, KK tunggal dan layak untuk menerima bantuan sosial berupa kebutuhan pokok dan dukungan kehidupan yang layak,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Samsul Hadi menyampaikan jumlah calon penerima bantuan sosial berupa bahan pokok dan dukungan kehidupan layak di Kabupaten Probolinggo mencapai 205 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Sesuai surat dari Kementerian Sosial, calon penerima bantuan wajib dilakukan asesmen oleh pendamping sosial untuk memastikan keberadaan, kelayakan dan kondisi penerima. Di Kabupaten Probolinggo, jumlah calon penerima yang kami ajukan sebanyak 466, namun setelah diverifikasi oleh Kemensos, data yang dinyatakan clear sebanyak 205 KPM,” katanya.
Ia menegaskan Dinas Sosial meminta seluruh pendamping sosial agar melakukan asesmen di lapangan sesuai dengan data bersih atau Berita Negara Bansos Aktif (BNBA) dari Kementerian Sosial.
“Kami menekankan kepada pendamping sosial agar asesmen dilakukan sesuai data clear dari Kemensos. Apabila di lapangan ditemukan calon penerima yang telah meninggal dunia, bantuan dapat dialihkan kepada lansia lain yang memenuhi syarat,” tegasnya.
Adapun syarat pengalihan tersebut lanjut Samsul, yakni lansia masuk dalam desil 1–2, berstatus keluarga tunggal serta memenuhi ketentuan penerima bantuan sosial. Untuk proses penyaluran bantuan, Dinas Sosial masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. “Penyaluran bantuan akan menunggu petunjuk teknis selanjutnya dari Kemensos,” pungkasnya. (nab/zid)