DPRD Kabupaten Probolinggo Tanggapi PU Bupati atas Lima Raperda Inisiatif


Pajarakan, Lensaupdate.com - DPRD Kabupaten Probolinggo melalui Ketua Propemperda Siska Dwiarianti menyampaikan jawaban resmi atas Pemandangan Umum Bupati Probolinggo terhadap lima Raperda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, Rabu (4/2/2026).

Pembacaan jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (4/2/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi. 

Hadir dalam kesempatan ini pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Dalam penyampaiannya, Ketua Propemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti menyampaikan seluruh pandangan dan catatan Bupati Probolinggo menjadi bahan penting dalam proses pembahasan lanjutan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif, selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“DPRD menyambut baik seluruh tanggapan dan masukan dari Bupati. Lima Raperda inisiatif ini kami susun untuk menjawab kebutuhan daerah, namun tetap harus sejalan dengan regulasi nasional,” ujarnya.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Siska menegaskan DPRD memiliki pandangan bahwa regulasi tersebut justru bertujuan memperkuat integrasi lintas sektor. Raperda ini dirancang untuk menata perencanaan utilitas agar tidak saling bertabrakan.

“Raperda ini memadukan pengelolaan listrik, air, gas, telekomunikasi dan sanitasi agar lebih tertib. Namun, kami akan memperjelas pembagian tugas dan mekanisme koordinasi antar-OPD sesuai masukan Bupati,” katanya.

Pada Raperda Produk Unggulan Daerah, DPRD memastikan regulasi tersebut tidak akan membatasi inovasi pelaku usaha. Penyusunannya tetap mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2014 serta bertujuan meningkatkan daya saing ekonomi lokal.

“Tujuan kami adalah memperkuat produk unggulan daerah tanpa menghambat kreativitas pelaku usaha, justru memberi kepastian dan arah pembinaan yang jelas,” terangnya.

Sementara untuk Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, DPRD sepakat layanan pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus diatur secara adil, tertib dan berkeadilan dengan mempertimbangkan keberagaman sosial dan budaya.

Terkait Raperda Fasilitasi Pesantren, DPRD menegaskan regulasi ini bersifat payung hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang akan ditindaklanjuti melalui peraturan pelaksana agar implementasinya efektif.

Sedangkan pada Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi dengan program nasional agar kebijakan yang dihasilkan berdampak langsung bagi kelompok rentan.

Seluruh Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan melibatkan OPD terkait, tenaga ahli serta unsur masyarakat. “Komitmen kami adalah menghadirkan regulasi yang kuat secara hukum dan jelas dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (nab/zid)