Waspadai Rokok Ilegal, Dukung Pembangunan Daerah


Kraksaan, Lensaupdate.com - Peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara, tapi juga menghambat pembangunan yang mestinya bisa dinikmati masyarakat luas. Di Kabupaten Probolinggo, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbukti memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan hingga pemberdayaan masyarakat. Karena itu, penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung rokok legal dan bersama-sama melawan rokok ilegal.


Hal ini disampaikan oleh Bea Cukai Probolinggo dalam siaran podcast edukatif bersama Radio Bromo FM yang ditayangkan dari Studio Islamic Center Kraksaan, Senin (28/7/2025). Hadir sebagai narasumber, Muhammad Iqbal Arrasid dan Arrizal Fatoni, yang menekankan pentingnya sinergi masyarakat dalam pengawasan cukai.

“Jalan-jalan desa, jembatan hingga fasilitas puskesmas yang berdiri hari ini, banyak dibiayai dari dana cukai hasil tembakau. Ini bukti bahwa perokok legal secara tidak langsung sudah berkontribusi besar pada pembangunan,” kata Iqbal.

Arrizal menyebutkan, Kabupaten Probolinggo termasuk 10 besar penerima DBHCHT di Jawa Timur. Namun, besarnya manfaat ini hanya bisa dirasakan bila peredaran rokok ilegal ditekan semaksimal mungkin. “Rokok ilegal membuat negara kehilangan potensi pendapatan, sementara masyarakat kehilangan hak atas dana pembangunan,” jelasnya.

Iqbal juga menjelaskan pentingnya memahami klasifikasi produksi rokok. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dikenai cukai lebih tinggi karena proses produksi menggunakan mesin. Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menyerap lebih banyak tenaga kerja memiliki tarif cukai lebih rendah dan banyak diproduksi oleh industri kecil di daerah.

“Jangan langsung curiga kalau menemukan rokok murah di minimarket. Bisa jadi itu adalah produk legal dengan tarif cukai rendah seperti SKT dari Lumajang,” katanya.

Iqbal juga menghimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, pita yang rusak atau tidak sesuai dengan kemasan. Pelaporan bisa dilakukan melalui call center Bravo Bea Cukai 1500225, WhatsApp 0898181559 atau kanal media sosial resmi Bea Cukai.

Arrizal menambahkan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal kini semakin diperkuat. Bea Cukai rutin melakukan survei harga eceran setiap tiga bulan untuk menyesuaikan kebijakan dan pengendalian pasar.

“Pemberantasan rokok ilegal tak bisa dilakukan sendiri oleh petugas. Masyarakat punya peran vital sebagai mitra pengawasan. Dengan memilih rokok legal, kita ikut menjaga agar pembangunan di daerah tetap berjalan,” tegasnya.

Rekaman siaran podcast edukasi ini dapat disimak ulang melalui kanal digital Bromo FM, sehingga pesan edukatif ini bisa menjangkau lebih banyak warga di seluruh penjuru Kabupaten Probolinggo. (nab/zid)