Pajarakan, Lensaupdate.com - Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pengendalian harga plasi bawang merah yang sempat melonjak hingga mencapai 35% pada Rabu (9/7/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Reno Handoyo ini diikuti oleh DPC Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Kabupaten Probolinggo, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Dinas Pertanian serta perwakilan Asosiasi Petani Bawang, pedagang dan Paguyuban Pasar Bawang Probolinggo.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Reno Handoyo memberikan rekomendasi agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini DKUPP, Dinas Pertanian dan Bagian Hukum segera berkoordinasi dan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur pengendalian plasi bawang merah.
“Saya berharap dalam waktu satu minggu, draft Perbup yang mengatur plasi bawang merah ini dapat disusun dan diserahkan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Reno menerangkan proses penyusunan Perbup ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan mulai dari petani, pedagang hingga lembaga perlindungan konsumen. “Keterlibatan semua pihak sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan adil dan efektif,” jelasnya.
Sementara Sekretaris DKUPP Kabupaten Probolinggo Saiful Farid Cahyono Bhakti mengatakan selama ini DKUPP sudah melakukan beberapa intervensi terkait pengendalian plasi bawang merah. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur besaran plasi bawang merah sebesar 7,5% per kwintal pada 23 Juni 2022. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pedagang pasar bawang untuk memastikan harga tetap terkontrol.
“Plasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan DKUPP, Dinas Pertanian, Komisi II DPRD, Satgas Pangan Polres Probolinggo serta perwakilan dari Paguyuban Pedagang Pasar Bawang,” katanya.
Saiful menjelaskan pada 30 Juli 2024, pihaknya kembali mengeluarkan SE pengendalian bawang merah sesuai kesepakatan. “Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memastikan pengendalian plasi pada komoditi bawang merah di Kabupaten Probolinggo dan meningkatkan nilai jual bawang merah dari petani,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan pengendalian harga jelas Saiful, DKUPP juga mengadakan sosialisasi sebanyak dua kali bertempat di Pasar Bawang dan kantor DKUPP Kabupaten Probolinggo. Dalam kegiatan ini, petani dan pedagang bawang merah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait pengendalian plasi yang sedang diterapkan. Diskusi terkait pengaturan harga juga menjadi salah satu fokus utama dalam sosialisasi tersebut.
“Kami waktu itu akan segera menetapkan besaran plasi yang sesuai dengan hasil diskusi dan aspirasi dari petani maupun pedagang. Bagi pedagang yang melanggar kesepakatan harga akan dikenakan tindakan tegas, demi menjaga keberlanjutan sistem yang sudah dibangun,” terangnya.
Tidak hanya itu terang Saiful, pada tanggal 1 Juli 2025 DKUPP juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan melalui Bapebbti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Salah satu fokusnya adalah pengembangan tempat pelelangan bawang merah dan penyusunan Standar Rendemen Giling (SRG) untuk bawang merah. “Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas bawang merah yang dihasilkan oleh petani lokal serta mempermudah sistem distribusi dan harga di tingkat pasar,” tambahnya.
Saiful menambahkan pihaknya menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah penataan sistem plasi bawang merah di tingkat pasar. “Namun demikian, Perbup ini masih perlu dikoordinasikan secara matang dengan Bagian Hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan atau kesalahan administratif,” pungkasnya. (nab/zid)