Inspektorat Kabupaten Probolinggo Kuatkan Peran BPD Dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa


Gending, Lensaupdate.com - Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa di kantor Kecamatan Gending, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 40 dari BPD se-Kecamatan Gending. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi pengelolaan keuangan desa oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Probolinggo Sutono dan ruang lingkup dan prosedur pengawasan kinerja kepala desa oleh Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat.

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman BPD atas proses bisnis pemerintahan desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. “Selain itu, meningkatkan kemampuan tehnis dalam melakukan pengawasan kinerja kepada kepala desa,” katanya.

Herman menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sangat penting untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. 

“Untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintahan desa diberi kewenangan yang cukup luas dan anggaran yang cukup besar yang bersumber dari APBN, APBD dan bagi hasil retribusi dan bantuan keuangan,” lanjutnya.

Menurut Herman, untuk memastikan pemerintahan desa dalam menjalankan kewenangan dan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien, maka BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa mempunyai peran strategis yakni dalam melakukan pengawasan. 

“BPD berada pada posisi garis terdepan dalam melakukan pengawasan kinerja kepada kepala desa sebelum dilakukan evaluasi oleh camat serta monitoring oleh DPMD dan pengawasan oleh Inspektorat. Hal ini diatur dalam Permedagri Nomor 73 tahun 2020 bahwa BPD melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Herman menerangkan ruang lingkup pengawasan oleh BPD mencakup pada tahap perencanaan seperti penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Dalam penyusunan perencanaan tersebut BPD harus ikut membahas rancangan Perdes, RPJMDes, RKPDes dan APBDes sebelum ditetapkan menjadi Perdes.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes harus dilakukan secara terjadual oleh BPD dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati. Pengawasan atas kinerja kepala desa dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Herman mengharapkan BPD dapat meningkatkan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan aspek pengawasan atas kinerja kepala desa sehingga penatakelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel. Transparansi dan akuntabilitas harus dimulai dari sejak perencanaan, lebih-lebih pada tahap pelaksanaan.  

“Pengawasan  pada tahap perencanaan diperlukan agar perencanaan yang disusun benar-benar untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat seperti misalnya RKPDesa yang dibuat harus selaras dan mendukung dengan prioritas program SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing,” harapnya.

Sementara Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Probolinggo Sutono menyampaikan pengelolaan keuangan desa berkaitan dengan tahapan pengelolaan keuangan desa mulai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. “Peran kepala desa dalam mengelolan keuangan desa sejak perencanaan sampai pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Sutono menerangkan siklus penyusunan perencanaan, pelaksanaan APBDes, Pelaporan pelaksanaan APBDes dan pertanggungjawaban APBDes sampai pada penyampaian informasi kepada masyarakat atas realisasi APBDes. “Sumber pendapatan desa dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” pungkasnya. (nab/zid)