Probolinggo, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja informal. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan kerja sama erat dengan BPJS Ketenagakerjaan, ribuan buruh tani dan nelayan menerima perlindungan sosial ketenagakerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Bertempat di Aula Disnaker Kabupaten Probolinggo pada Kamis (17/4/2025), acara simbolis penyerahan bantuan ini dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Ra Fahmi AHZ, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Juwono Prasetijo Utomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo Nurhadi Wijayanto serta sejumlah pimpinan perusahaan dan pejabat OPD.
Sebanyak 18.000 pekerja informal terdaftar sebagai penerima manfaat iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun ini. Bantuan ini diserahkan secara simbolis kepada 15 perwakilan penerima yang terdiri dari lima buruh tani tembakau dari Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan, lima buruh tani cengkeh dari Desa Sukapura Kecamatan Sukapura dan lima buruh nelayan dari Desa Tamansari Kecamatan Dringu.
Tak hanya bantuan iuran, Pemkab Probolinggo juga menyerahkan klaim jaminan kematian (JKM) kepada lima ahli waris petani tembakau dari Kecamatan Pakuniran dan Krejengan dengan nilai masing-masing Rp 42 juta per orang. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan kerja berbasis DBHCHT sesuai regulasi terbaru PMK 72/2024.
Pada kesempatan yang sama, enam perusahaan di Kabupaten Probolinggo juga menerima penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Jawa Timur. Penghargaan tersebut sebelumnya diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur di Grahadi Surabaya dan hari ini disampaikan kembali oleh Wabup Fahmi secara simbolis. Perusahaan penerima antara lain PT. H.M. Sampoerna, PT. Maritim Batubara, PT. POMI, PT. Secco Nusantara, PT. Catur Karsa Inkrisuba dan PT. SGN PG Wonolangan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Ra Fahmi AHZ menekankan pentingnya menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja, tidak hanya yang berstatus formal tetapi juga informal.
“Kesejahteraan adalah hak setiap masyarakat. Perlindungan sosial tidak boleh hanya dinikmati oleh pekerja formal. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan dan pekerja informal lainnya juga berhak atas jaminan perlindungan,” ujarnya.
Wabup Fahmi menambahkan bahwa Pemkab Probolinggo akan terus memperluas cakupan bantuan sosial ketenagakerjaan ini, tentu dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. “Pemerintah berharap dukungan dari OPD teknis dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengembangkan program yang adaptif bagi berbagai sektor kerja informal,” pungkasnya. (len//fas)