Pemkab Probolinggo Wajibkan Semua ASN Masuk Kerja Mulai 8 April 2025


Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil langkah berbeda dalam menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Kerja ASN Pasca Cuti Bersama Idul Fitri. Jika sebagian instansi menerapkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo justru diwajibkan kembali bekerja secara langsung di kantor mulai Selasa tanggal 8 April 2025.

Kebijakan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Solihin, Senin (7/4/2025). Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan dari pimpinan daerah yang menilai pentingnya disiplin kerja pasca libur panjang.

“Hasil kebijakan dari pimpinan, untuk tanggal 8 April 2025 besok ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo wajib masuk. Kalau  ini masih FWA,” ujar Sholihin.

Meskipun SE dari Kementerian PANRB memperbolehkan instansi pemerintah menerapkan FWA, Solihin menegaskan bahwa daerah diberi ruang untuk membuat kebijakan masing-masing. Dalam konteks ini, Pemkab Probolinggo memilih untuk mengakhiri masa fleksibel dan kembali ke sistem kerja normal.

“Kami sudah konfirmasi ke Kementerian PANRB. Pada dasarnya, tergantung kebijakan Bupati. Jadi tidak masalah kalau ASN langsung masuk,” jelasnya.

Menurut Solihin, keputusan ini lebih diarahkan untuk menjaga disiplin para ASN. Pasalnya, ASN telah menikmati libur cukup panjang selama masa cuti bersama Lebaran. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda kembali ke rutinitas kerja.

"Ini lebih ke disiplin pegawai, jadi besok wajib masuk. Apalagi sudah libur panjang, waktunya kembali fokus melayani masyarakat,” pungkasnya. (nab/zid)